Selasa, 18 Januari 2011. Rapat Koordinasi Penyempurnaan Draft Kebijakan SOP Pelayanan Perijinan/non Perijinan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 yang dipimpin oleh Bupati Kubu Raya dan dihadiri oleh para kepala SKPD terkait. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal dan menindklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3490/Bangda tanggal 18 Oktober 2010 perihal Percepatan Pembentukan dan Pelimpahan Kewenangan Proses Perijinan Kepada Penyelenggara PTSP perlu dilaksanakan rapat asistensi penyempurnaan kebijakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perijinan/non perijinan dan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina, SE. M. Si, mengatakan : “ Rapat Asistensi Pertama pada tanggal 11 s/d 15 Januari 2010, dilanjutkan Asistensi Gabungan pada tanggal 21 Januari 2010. Membahas Draft SOP pelayanan perijinan/non perijinan meliputi :
1. Bidang Kependudukan dan Capil;
2. Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
3. Bidang Lingkungan Hidup;
4. Kehutanan dan Perkebunan;
5. Bidang Perikanan dan Kelautan;
6. Bidang Kesehatan;
7. Bidang Pendidikan;
8. Bidang kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan;
9. Bidang Pertanian dan Perternakan.
Asistensi pertama telah merumuskan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2010 tentang SOP Pelayanan Perijianan dan Non Perijinan (14 Jenis Perijinan).
Rapat Asistensi Kedua pada tanggal 18 s/d 21 Oktober 2010 membahas kembali draft SOP pelayanan perijinan/non perijinan, meliputi :
1. Bidang Kesehatan = 19 Jenis;
2. Bidang Pertanian dan Perternakan = 5 Jenis;
3. Bidang Pendidikan = 4 Jenis;
4. Bidang Kominfo = 15 Jenis;
5. Bidang Perhubungan = 12 Jenis;
6. Bidang Perikanan dan Kelautan = 4 Jenis.
Dari 76 jenis perijinan yang sudah diasistensikan dan sesuai dengan hasil konsultasi kepada Bupati Kubu Raya tanggal 13 Januari 2011 bahwa perijinan bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan belum saatnya di PTSPkan, sehingga jumlah perijinan/non perijinan yang diusulkan saat ini untuk PTSP kan hanya 59 jenis. Asistensi ketiga dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2011, tujuannya untuk menetapkan jenis perijiann non perijinan yang akan di PTSPkan (dari 59 jenis draft perijinan yang diajukan oleh BPMPT).
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrwan “Menegaskan bahwa Pemkab Kabupaten Kubu Raya menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama (program unggulan) selain program di sektor-sektor lain. SKPD yang perijinannya di PTSPkan tetap berperan/berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Tupoksi keteknisannya tidak hilang atau digeser terutama dalam hal pembinaan, monitoring, dan pengawasan pelaksanaan perijinan, termasuk dalam menilai aspek kelayakan, diterima atau ditolaknya perijinan. SKPD teknis jangan terjebak oleh pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya rutinitas, tetapi harus dapat berinovasi dan mencari terobosan-terosbosan yang merupakan pengembangan dari tupoksinya.Dalam pelaksanaan PTSP harus mengefektifkan koordinasi, dan ditegaskan bahwa : Perijinan yang di PTSPkan bukanlah suatu bentuk pengalihan kewenagan SKPD teknis, tetapi untuk menyatukan pengurusan pelayanan agar masyarakat dapat dilayani dengan cepat dan mudah, apalagi saat ini sering kita dengar reformasi birokrasi. Jadi : ‘JANGAN BERTERIAK REFORMASI BIROKRASI, JIKA BELUM PUNYA PTSP"
Untuk Fakta Integritas ditandatangani oleh SKPD terkait yaitu :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya : Drs. Frans Randus, S. Pd, M. Si;
2. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya : Drs. H. Titus Nursiwan;
3. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu raya : Drs. Zaini;
4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya : Yusran Anizam, S. Sos. M. Si;
5. Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Kubu Raya : Ir. Suharjo, MMa;
6. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan : Ir. Supandry Usman; dan
7. Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya : Maria Agustina, SE, M. Si..
(novita)
(novita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar