PEMKAB KUBU RAYA TIDAK LAGI MENERBITKAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 570/0297/BPMPT tanggal 29 Maret 2011, mulai selasa, 29 Maret 2011 Pemkab Kubu Raya tidak menerbitkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Untuk legalitas usaha akan diarahkan pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
1. SIUP Mikro         : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih s/d Rp. 50.000.000,-
2. SIUP Kecil          : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.001,- s/d 
                              Rp. Rp.   500.000.000,-
3. SIUP Menengah  : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 500.000.001,- s/d  
                             Rp. 10 milyar
4. SIUP Besar         : > Rp. 10 milyar

BPMPT KKR TERDAFTAR DI FORUM PTSP NASIONAL

BPMPT Kab. Kubu Raya yang keberadaannya baru sekitar 1,5 tahun ternyata mampu eksis menjalankan fungsi PTSP di bidang perizinan dan non perizinan. BPMPT selaku penyelenggara PTSP di KKR telah terdaftar dalam Forum PTSP Nasional. Dalam forum PTSP nasional terdapat daftar nama provinsi, kabupaten/kota dan yang sudah memiliki kantor PTSP dan grade kategori (bintang).

Selain terdaftar dalam Forum PTSP nasional, kedudukan BPMPT Kab. Kubu Raya berhasil menyandang grade 2 atau bintang 2. Penempatan BPMPT KKR dalam posisi tersebut didasarkan pada self assesment (penilaian mandiri) mengenai kinerja BPMPT selama tahun 2010. Self Assesment diperkuat lagi dengan hasil survey oleh tim penilai independen dari PT. Surveyor Indonesia. Sungguh merupakan suatu kebanggaan dan tantangan untuk tampil lebih baik lagi di masa mendatang.

Bagi Daerah lain yang akan membentuk dan meningkatkan kinerja pelayanan publik baik yang sudah ada PTSP maupun belum serta bagi masyarakat umum yang memerlukan informasi mengenai pelayanan perizinan penanaman modal dapat memanfaatkan Forum PTSP nasional ini. Informasi dapat diakses semua pihak melalui http://www.ptsp-nasional.blogspot.com/

PENGAKUAN NASIONAL


Bupati Kubu Raya (KKR), Muda Mahendrawan, mengatakan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Kubu Raya telah mendapat pengakuan berupa sertifikat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri.

"PTSP Kubu Raya yang sudah berjalan setahun merupakan PTSP yang diakui dan benar-benar melalui satu pintu. Sehingga mendapatkan sertifikat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri", tutur Muda kepada Tribun, Senin (21/3).
 
Muda menambahkan, pemda KKR konsisten menjalankan perizinan melalui satu pintu, karena sistem dan mekanisme serta biaya yang dikenakan sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga PTSP Kubu Raya mengalami banyak perbaikan dan lebih efisien dalam mengeluarkan perizinan yang dimohon masyarakat.
 
"Sebagai contoh perizinan IMB saat ini paling lambat satu bulan sudah jadi, sedangkan untuk perizinan lainnya paling lambat dua hingga tiga minggu sudah selesai. Ini sudah termasuk cepat, karena lamanya waktu perizinan juga tergantung jenis permohonan izinnya", jelas Muda.
 
Berdasarkan informasi dari Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kalbar, kabupaten / kota yang telah menerapkan PTSP adalah Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Pontianak, Sambas, Kubu Raya, Sintang, Ketapang, Melawi, Ketapang dan Bengkayang. (sgt/nin)

Sumber : Tribun Pontianak, 22 Maret 2011

FASILITASI PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI ANTAR PELAKU INDUSTRI PARIWISATA DAN BUDAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Dalam rangka meningkatkan daya saing Daerah dan memaksimalkan potensi kepariwisataan di Kabupaten Kubu Raya perlu keterpaduan semua elemen penunjang kepariwisataan di Daerah ini. Sebagai media komunikasi sekaligus memantapkan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan industri pariwisata maka dibentuk Forum Komunikasi Antar Pelaku Industri Pariwisata Dan Budaya di Kabupaten Kubu Raya (PHRI KKR).