Sungai Raya 14/01 –- Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya memberitahukan tentang izin Undang-Undang Gangguan UUG/HO kepada setiap badan usaha bahwa usaha yang memerlukan izin undang-undang UUG/HO menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan/Industri;
2. Penggilingan Padi;
3. Tempat Penimbunan : BBM & Material Bangunan;
4. Pertambangan:
a. Pertambangan Mineral : Radioaktif, Logam, Bukan Logam, Batuan;
b. Pertambangan Batu Bara.
5. Pemecah Batu;
6. Perbengkelan: Bengkel/tempat las dan Vulkanisir.
7. Tempat Hiburan: Diskotik, Karaoke, Billiard, Vieo Game, Bioskop.
8. Panti Pijat;
9. Usaha pertanian/perternakan/perikanan/perkebunan;
10. Perdagangan: Swalayan, Grosir, Toko Bahan Bangunan, Toko Elektronik, Toko Obat/Apotik dan Pupuk, dan Toko Penjualan gas elpiji.
11. Ruang Penyimpanan;
12. Percetakan/ sablon/fotocopy/studio foto;
13. Hotel/ Penginapan:
a. Hotel berbintang 4 dan 5;
b. Hotel berbintang 1 dan 3;
c. Wisma/Losmen/Hotel tidak berbintang.
14. Penyewaan:
a. Laser disc/video cassete;
b. Alat-alat berat.
15. Show room;
16. Pandai besi;
17. Ruang pendingin/cold storage;
18. Pariwisata (tempat bermain anak dan rekreasi);
19. Penangkar hewan/tumbuhan;
20. Restoran/ rumah makan;
21. Salon;
22. Rumah sakit/Praktek medis/klinik;
23. Pasar ikan/daging hewan/buah-buahan.
SEPERTINYA PELAYANAN DI SINI LEBIH BAIK DARI
BalasHapusKABUPATEN/KOTA DI KALBAR.
GOOD LUCK
untuk izin mendirikan lapangan futsal tidak tercantum, nomor urut berapa
BalasHapusklo untuk penyalur alkes apakah harus ada izin ho atau tidak ya
BalasHapus