Jenis-jenis Usaha yang Memerlukan Izin UUG/HO


Sungai Raya 14/01 –- Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya memberitahukan tentang izin Undang-Undang Gangguan UUG/HO kepada setiap badan usaha bahwa usaha yang memerlukan izin undang-undang UUG/HO menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan/Industri;
2. Penggilingan Padi;
3. Tempat Penimbunan : BBM & Material Bangunan;
4. Pertambangan:
    a. Pertambangan Mineral : Radioaktif, Logam, Bukan Logam, Batuan;
    b. Pertambangan Batu Bara.
5. Pemecah Batu;
6. Perbengkelan: Bengkel/tempat las dan Vulkanisir.
7. Tempat Hiburan: Diskotik, Karaoke, Billiard, Vieo Game, Bioskop.
8. Panti Pijat;
9. Usaha pertanian/perternakan/perikanan/perkebunan;
10. Perdagangan: Swalayan, Grosir, Toko Bahan Bangunan, Toko Elektronik, Toko Obat/Apotik dan Pupuk, dan Toko Penjualan gas elpiji.
11. Ruang Penyimpanan;
12. Percetakan/ sablon/fotocopy/studio foto;
13. Hotel/ Penginapan:
     a. Hotel berbintang 4 dan 5;
     b. Hotel berbintang 1 dan 3;
     c. Wisma/Losmen/Hotel tidak berbintang.
14. Penyewaan:
     a. Laser disc/video cassete;
     b. Alat-alat berat.
15. Show room;
16. Pandai besi;
17. Ruang pendingin/cold storage;
18. Pariwisata (tempat bermain anak dan rekreasi);
19. Penangkar hewan/tumbuhan;
20. Restoran/ rumah makan;
21. Salon;
22. Rumah sakit/Praktek medis/klinik;
23. Pasar ikan/daging hewan/buah-buahan.



3 komentar:

  1. SEPERTINYA PELAYANAN DI SINI LEBIH BAIK DARI
    KABUPATEN/KOTA DI KALBAR.
    GOOD LUCK

    BalasHapus
  2. untuk izin mendirikan lapangan futsal tidak tercantum, nomor urut berapa

    BalasHapus
  3. klo untuk penyalur alkes apakah harus ada izin ho atau tidak ya

    BalasHapus