Profile BPMPT


Diberlakukannya Undang Undang Republik Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Keputusan Presiden Nomor 27 Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang membawa makna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah dengan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap investor/penanam modal serta penyederhanaan pelayanan dengan mengurangi berkas kelengkapan permohonan perijinan dan non perijinan, percepatan waktu proses perijinan dan non perijinan, kepastian biaya, kejelasan prosedur dan pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan.
Salah satu bentuk paket kebijakan perbaikan investasi adalah penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PPTSP)/One Stop Service (OSS) yang diberlakukan di seluruh kabupaten/kota se Indonesia termasuk kabupaten Kubu Raya. Program Pelayanan Terpadu di Kabupaten Kubu Raya diselenggarakan berdasar komitmen yang  tinggi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya didahului dengan melaksanakan program-program :
  1. Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Peningkatan Disiplin Aparatur;
  3. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
  4. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran;
  5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
  6. Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
  7. Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi;
  8. Peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi;
  9. Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi;
  10. Penyiapan potensi sumber daya, sarana dan prasarana daerah;
  11. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perijinan;
Dengan telah dibentuknya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu di Kabupaten Kubu Raya ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi Bupati/Wakil Bupati Kubu Raya untuk melaksanakan program pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar