Konsolidasi Pelaksanaan Perencanaan Penanaman Modal Regional (KP3MR) Wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Perencanaan Penanaman Modal Regional (KP3MR) untuk wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan diselenggarakan di Hotel Shapire Yogyakarta selama 2 hari tanggal 26 dan 27 Mei 2011. Adapun kegiatan ini memaparkan tentang kebijakan dan program pemerintah di sektor kepariwisataan dalam rangka mendukung investasi di daerah, kebijakan dan strategi investasi pariwisata.

Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Hari ini tanggal 24 Mei 2011 Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya (BPMPT KKR) diwakili oleh Ibu Maria Agustina,SE,M.Si selaku Plt. Kepala BPMPT KKR juga menghadiri kunjungan tersebut. 
Kunjungan tersebut terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu.

Rapat Fasilitasi Dukungan Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan PTSP Provinsi/Kabupaten/Kota Angkatan I Tahun 2011

Kegiatan diselenggarakan di Hotel Grand Asia Jakarta dimulai tanggal 18 Mei sampai dengan 20 Mei 2011. Dimana perwakilan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya Dihadiri oleh Plt. BPMPT Maria Agustina,SE,M.Si  Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan Drs. Supriadi dan Kabid. Perijinan Tertentu Azmi Manaf, SE.
Rapat fasilitasi ini adalah Tempat media untuk berbagi pengalaman dengan daerah lain dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendapat kepastian dan jaminan hukum serta memberikan kemudahan dalam perizinan yang akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha.

Selain itu Mendagri akan mengeluarkan Instruksi yaitu mengenai :
1). Bagi daerah yang belum membentuk PTSP agar segera membentuk paling lambat September 2011;
2). Bagi daerah yang sudah membentuk, Kepala Daerah untuk segera melimpahkan kewenangannya sampai        dengan penandatanganan perizinan kepada PPTSP paling lambat September 2011;
3). Bagi daerah yang tidak menjalankan Instruksi ini akan dikenakan pengurangan DAU dan DAK.



Kementrian dalam negeri melakukan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yaitu dengan melakukan Rating atas kinerja Kepala Daerah dimana indikatornya adalah Pelaksanaan PTSP di daerah. Untuk mendorong daya saing investasi adalah salah satunya dengan mengefesienkan birokrasi dan kemudahan proses dimana bentuknya adalah PTSP. Semakin sederhana syarat perizinan, semakin cepat pelayanan, semakin transparan dan adanya kepastian hukum atas perizinan yang dikeluarkan maka semakin baik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.



Dasar Hukum dalam melaksanakan langkah-langkah strategis Pengembangan PTSP adalah Surat Edaran Mendagri No.500/1191/Bangda tanggal 8 Juni 2009 tentang Penyempurnaan Panduan Nasional Pedoman Penyelenggaraan PTSP. Hal-hal yang perlu dikembangkan adalah : Penguatan kelembagaan PTSP Peningkatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Peningkatan Kompetensi Aparatur PTSP, Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi dan Penerapan Teknologi Informasi.




Status kelembagaan PTSP adalah fungsi legalisasi dan koordinasi. Legalisasi artinya PTSP adalah lembaga yang mengeluarkan izin dan non izin yang mempunyai kapasitas hukum. Koordinasi artinya PTSP dalam melaksanakan tupoksinya selalu melakukan koordinasi dengan SKPD teknis terkait.
PTSP juga harus mampu melakukan penelaahan dan perubahan kebijakan dan aturan yang terkait dengan penyelenggaraan PTSP yaitu dengan revisi perda-perda terkait dengan retribusi perizinan yang dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan terbaru atau yang berlaku, penyederhanaan jumlah perizinan dengan menyatukan atau menghapus perizinan yang dianggap tumpang tindih, pembebasan biaya retribusi bagi kategori usaha mikro dan kecil, penerbitan kebijakan atau peraturan untuk mencegah adanya pungutan-pungutan di tingkat Kecamatan, Desa atau Kelurahan, RW dan RT yang terkait dengan pemenuhan persyaratan izin dan memberikan input pada kementrian teknis di tingkat pusat untuk membenahi kebijakan perijinan.
Langkah strategis peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dapat di tempuh adalah dengan pelayanan proaktif kepada masyarakat, penerapan standart mutu, penyediaan pelayanan pembayaran melalui Bank dan pelayanan online.

Tinjauan BKPM-RI Pusat ke BPMPT KKR

Sungai Raya - Setelah pelaksanaan Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan SPIPISE untuk PDPPM dan PDKPM, 2 (dua) hari berikutnya (18 Mei 2011) dilanjutkan dengan kunjungan ke beberapa PTSP Kabu/Kota di wilayah Kalbar. Kubu Raya menjadi alternatif pertama kunjungan mereka.

Dengan ditemani Bapak Ruminsar dan Bapak Uray (red; maaf jika salah sebut nama), kedua utusan dari BKPM (Bapak Henky dan Ibu ami) melakukan pemantauan langsung tentang kesiapan BPMPT Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan SPIPISE. Dari sisi perangkat baik Hardware maupun Sofware, BPMPT telah cukup maksimal, hanya kendala pada SDM yang rata-rata masih belum pernah mengikuti pelatihan PTSP atau SPIPISE. Hal ini disebabkan rata-rata pegawai (staf) yang ada di BPMPT berasal dari CPNS 2010.

Akan tetapi hal itu tidak mengurangi semangat BPMPT dalam memaksimalkan pelayanan perizinan secara elektronik - SPIPISE - sebagai program terpadu dari BKPM-RI Pusat. Adapun langkah yang akan ditempuh, BPMPT akan mencoba berkoordinasi lagi dengan BKPM berkenaan dengan hak akses. Selain itu, BPMPT juga telah menyiapkan pegawai-pegawainya untuk mengikuti pelatihan PTSP.

 Disamping itu, BPMPT juga sudah memulai melakukan simulasi untuk SPIPISE dengan membuka http://bpm01.bkpm.go.id:9090/spipise/ sebagai situs SPIPISE pelatihan yang disediakan oleh BKPM-RI berikut dengan beberapa user dari verifikator, Staf, Tata Usaha dan Kepala. (blao)

Sosialisasi Dan Pelatihan SPIPISE untuk PDPPM DAN PDKPM

Sungai Raya - Meski bertepatan dengan cuti bersama nasional yang ditetapkan pemerintah secara mendadak hari ini (16 mei 2011), tidak mengurangi semangat BPMD Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan SPIPISE untuk Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM) dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM) se-Kalimantan Barat.

Acara yang dilaksanakan di hotel Dangau, Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tersebut dihadiri oleh hanya beberapa perwakilan PTSP dari 12 Kabupaten dan 2 Kota yang ada di wilayah Kalimantan Barat. 

Salah satu agenda utama yang ada dalam Bimtek kali ini adalah Pelatihan secara teknis operasional sistem aplikasi SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik), selain juga sosialisasi PERKA BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal dan PERKA BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.

Dengan 2 (dua) pemateri dari BKPM Pusat yang didatangkan langsung oleh tim BPMD Provinsi Kalbar diharapkan dapat membuka wacana dan pengetahuan tentang pelaksanaan perizinan/non perizinan di bidang Penanaman Modal bagi PTSP se-Kalimantan Barat. Ke depan, dengan sistem ini Kabupaten/Kota se-Kalbar dapat lebih cepat dan realtime (tepat waktu) dalam memberikan pelayanan informasi dan perizinan di bidang penanaman modal sehingga iklim investasipun menjadi lebih meningkat dan berkembang pesat.

Bimbingan/Sosialisasi dan Rakornis Sinergitas Penanaman Modal




Dalam rangka Bimbingan/Sosialisasi dan mensinergikan berbagai program Pembangunan Penanaman Modal di Kalimantan Barat, dengan ini BPMD Kalimantan Barat bekerjasama dengan BKPM RI menyelenggarakan Bimbingan/Sosialisasi dan rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang penanaman Modal yang diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 13 Mei 2011 di Hotel "Grand Mahkota" Jl. Sidas No. 8 Pontianak.
Dalam kegiatan ini dilakukan pembahasan materi yang dibagi menjadi 4 (empat) desk, yaitu :
Desk I     : Bimbingan/Konsultasi Perusahaan dengan Penanggung Jawab BKPM RI.
Desk II : Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal dengan Penanggung Jawab Bidang promosi dan Kerjasama.
Desk III : Kebijakan dan Pelayanan Penanaman Modal dengan Penaggung Jawab Bidang Pelayanan Terpadu dan Fasilitasi Penanaman Modal.
Desk IV : Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dengan Penanggung Jawab Bidang Pengendalian dan Pengembangan Penanaman Modal.
Kegiatan ini untuk Percepatan Perda Penanaman Modal, Meningkatkan Pelayanan melalui PTSP, Meningkatkan Pengendalian dan Meningkatkan kesadaran pihak investor untuk menyampaikan kewajibannya berupa penyampaian LKPM. 









Gelar Pengawasan dan Pemutahiran Data se-Kalimantan Barat

Kabupaten Kubu Raya menjadi tuan rumah dalam melaksanakan Gelar Pengawasan dan Pemutahiran Data se Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Hotel Randayan selama 2 hari mulai tanggal 3 Mei sampai dengan 4 Mei 2011.

Kabupaten Kubu Raya bersih dari rekomendasi dan kerugian negara dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahannya, ini dibuktikan dari diraihnya Kabupaten Kubu Raya sebagai peringkat pertama dalam penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik dari segi rekomendasi maupun kerugian negara