UPAYA TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN BIAYA


Kubu Raya- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya telah melakukan inovasi terhadap transparansi dan kepastian biaya proses pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Kubu Raya ini dengan cara :

1.   Di tuangkan dalam regulasi kebijakan berupa Perda Retribusi Perizinan dan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
2.   Membentuk Kantor kas Daerah yang berada di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD-Kalbar) di Kantor BPMPT Kubu Raya dengan petugasnya juga dari pegawai BPD-Kalbar, sehingga setoran biaya perizinan berupa retribusi dan atau pajak langsung dibayarkan melalui kantor kas daerah ke rekening kas daerah Kabupaten Kubu Raya.

3.    Mencetak nilai biaya retribusi dan atau pajak pada sertifikat perizinan dan non perizinan yang berada di sudut kiri bawah secara jelas.
4.  Target retribusi maupun pajak dan menetapkan nilai / biaya retribusi / pajak dalam SKRD / SKPD tidak berada di BPMPT Kabuapten Kubu Raya tetapi berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis terkait sehingga fungsi pelayanan administrasi perizinan yang berada di BPMPT tidak diganggu oleh pengejaran target, tetapi lebih fokus untuk melayani tanpa diskriminasi sesuai dengan SOP.
Dengan upaya-upaya ini diharapkan misi BPMPT Kubu Raya yaitu meningkatkan citra aparatur pemerintah dalam peningkatan penanaman modal  / investasi daerah dan pelayanan terpadu dapat tercapai serta memberikan kepuasan kepada masyarakat menerima pelayanan.




PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL Di Kabupaten Kubu Raya


Kubu Raya - . Realisasi investasi merupakan salah satu indikator dari peningkatan pertumbuhan ekonomi. Tahun 2012 Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya guna meningkatkan pertumbuhan ekonominya sebesar 5,40% membutuhkan realisasi investasi sebesar Rp. 1.840.004.160.000,-. Menyadari akan pentingnya informasi atas realisasi investasi dan realisasi kegiatan investasi di Kabupaten Kubu Raya, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) melalui bidang Penanaman Modal dan melibatkan SKPD Teknis terkait selaku Tim Teknis telah merubah pola pemantauan dan pengendalian dari yang hanya menunggu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari pelaku usaha / investor yang dilakukan setiap 3 bulan sekali bagi investasi yang masih masa konstruksi dan belum operasional komersil dan 6 bulan sekali bagi pelaku usaha / investor yang telah operasional secara komersil setiap tahunnya menjadi pola pemantauan dan pengendalian langsung ke lokasi proyek / kegiatan usahanya. Melihat kenyataan dengan pola menunggu LKPM yang di sampaikan oleh pelaku usaha / investor untuk semester I Tahun 2012 hanya sebanyak 8 perusahaan (PMDN).

Berdasarkan surat Bupati Kubu Raya Nomor : 570/0550/BPMPT/2012 tanggal 12 mei 2012 perihal pemantauan dan pengendalian kegiatan penanaman modal, BPMPT akan melakukan pemantauan dan pengendalian ke 10 perusahaan yaitu :
1.       PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) bidang Perkebunan Kelapa Sawit
2.       PT. Rezeki Kencana (PMDN) Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
3.       PT. Bina Sago Lestari (PMDN) Bidang Industri Makanan (tepung sagu)
4.       PT. Kapuas Armada Sarana (PMDN) Bidang Perdagangan dan reparasi (perbaikan dan pemeliharaan kapal)
5.       PT. GMG Sentosa (PMA) Bidang Industri Pengolahan Karet
6.       PT. Hyokwang (PMA) Bidang perikanan (pembenihan biota air tawar)
7.       Gardenia Resort (PMDN) Bidang jasa perhotelan
8.       Hotel Randayan (PMDN) Bidang jasa perhotelan
9.       Hotel Harmoni In (PMDN) Bidang jasa perhotelan
10.     Hotel Alam Surya (PMDN) Bidang jasa perhotelan

Dengan pola pemantauan dan pengendalian seperti ini diharapkan realisasi investasi yang diketahui lebih riil dan bagi investor yang belum pernah menyampaikan LKPM menjadi memahami dan mengetahui kewajibannya untuk menyampaikan LKPM secara periodik karena BPMPT juga melakukan pembinaan dalam mengisi LKPM.

Selain realisasi investasi yang di dapat, kegiatan ini juga akan mendapatkan data atas penggunaan tenaga kerjanya, jumlah produksi barang / jasa dan pemasarannya, perizinan yang dimiliki dan yang masih berlaku serta kewajiban perusahaan berupa kemitraan (jika dipersyaratkan), pelatihan tenaga kerja, tanggung jawab sosial / CSR, kewajiban pengelolaan lingkungan.

Selain mendapatkan LKPM yang valid, data ini juga akan diolah menjadi Directory perusahaan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Semoga upaya ini menjadi langkah awal bagi pemerintah KKR untuk melihat secara riil kegiatan investasi yang ada.

Atas kerjasama seluruh pihak terutama teman-teman di SKPD Teknis selaku Tim Teknis dan pihak perusahaan yang telah bersedia dan pro-aktiv memfasilitasi dan menyampaikan data yang diperlukan, kami mengucapkan banyak terima kasih.

MENJADI NARA SUMBER PADA PERTEMUAN KOORDINASI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) SE-KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012.

Kuburaya- Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kabupaten Kubu Raya diminta menjadi nara sumber pada sosialisasi dan pertemuan koordinasi pembinaan dan pengembangan PTSP se-Kalimantan Barat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Ketapang pada tanggal 31 mei sampai dengan 2 juni 2012.

Materi yang diberikan dalam acara ini adalah Formulasi Aplikasi Perizinan dan Non Perizinan pada BPMPT Kabupaten Kubu Raya. Disamping menjadi nara sumber, BPMPT Kubu Raya di undang untuk berbagi ilmu dan pengalaman soal penerapan pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan. Selain itu BPMPT Kabupaten Kubu Raya secara mutlak telah di tunjuk oleh 14 Kabupaten / Kota sebagai Ketua Forum PTSP se-Kalimantan Barat. Dengan ditunjuknya BPMPT KKR menjadi Ketua Forum PTSP se-Kalimantan Barat, menjadi motivasi dan lebih berinovasi serta lebih konsisten dan komitmen dalam menjalankan fungsi PTSP bidang Penanaman Modal / bidang usaha sesuai roh dari pelayanan publik.






Hasil pertemuan ini memutuskan sebuah rekomendasi yang isinya adalah :
 
1. Diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi Forum PTSP se-Kalimantan Barat yang telah terbentuk pada pertemuan ini.
2. Diharapkan Bupati / Walikota meningkatkan status kelembagaan PTSP menjadi Badan (Esselon II) bagi Kabupaten / Kota yang status kelembagaan PTSP-nya masih berbentuk kantor (Esselon III).
3. Dengan memperhatikan persoalan yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya perizinan yang menyangkut tentang penanaman modal / investasi, maka disarankan agar penanaman modal dan fungsi PTSP dapat digabung menjadi satu wadah /  lembaga.
4. Diharapkan Bupati / Walikota dapat melimpahkan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada lembaga PTSP secara utuh.

Rekomendasi ini dibuat dengan harapan dapat diwujudkan demi peningkatan pelayanan publik dalam rangka perbaikan dan peningkatan iklim berusaha di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Indonesia pada umumnya.

Alasan diselenggarakan pertemuan ini karena implementasi pelayanan publik di masing-masing daerah saat ini belum secara utuh dilakukan. Salah satu kendala yang ada adalah pendelegasian kewenangan satuan kerja perangkat daerah pada bidang perizinan dan non perizinan kepada lembaga PTSP dan masih terlalu banyak syarat perizinan dan non perizinan yang diberlakukan di masing-masing daerah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta masih kurangnya transparansi dan kepastian biaya dalam proses pelayanan perizinan. Sehingga perlu adanya komitmen Kepala daerah dalam upaya pendelegasian kewenangan yang berpedoman pada regulasi kebijakan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, diperlukan evaluasi dan identifikasi kembali terhadap syarat-syarat perizinan yang memberatkan pemohon dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan upaya untuk transparasi dan adanya kepastian biaya yang dituangkan dalam regulasi kebijakan.


DPRD Kabupaten Gunung Kidul kunjungi BPMPT

Kubu Raya sebagai daerah otonom baru memberikan inspirasi bagi beberapa kabupaten lain, baik disekitar Kalimantan Barat maupun di luar kalimantan. Hal ini ditunjukkan dari beberapa kunjungan kerja yang dilakukan oleh Anggota komisi B DPRD kabupaten Gunung Kidul beberapa waktu yang lalu (hari Rabu, 13 Juni 2012).
Sebuah penghormatan bagi kabupaten Kubu Raya, yang dapat memberikan inspirasi bagi kabupaten lain, baik itu berkenaan dengan hubungan antara eksekutif dan legislatif yang terbina dengan baik, maupun peningkatan pelayanan publik yang diimplementasikan dalam sebuah pola PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di mana pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT).
Selain itu, beberapa kebijakan juga memberi inspirasi bagi kabupaten lain, seperti penetapan Perda berkenaan dengan Cell_Plan Bangunan Tower, yang mana Kubu Raya untuk wilayah Kalimantan Barat adalah yang pertama kali menetapkan Kebijakan berkenaan dengan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Hal semacam ini, diharapkan menjadi motivasi bagi Kubu Raya umumnya dan BPMPT pada khususnya untuk dapat lebih meningkatkan kinerja dan tidak berhenti untuk berinovasi lagi.


 

Studi Tata Kelola Ekonomi Daerah dan Studi Anggaran Daerah 2011

Dalam rangka pengelolaan ekonomi daerah dan anggaran daerah, KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) dengan ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia) cabang Pontianak mengadakan seminar Tata Kelola Ekonomi Daerah Tahun 2012 dengan tema "Studi Tata Kelola Ekonomi Daerah dan Studi Anggaran Daerah 2011".
Acara yang di selenggarakan di Hotel Mercure, Pontianak 12 Juni 2012 tersebut pesertanya terdiri dari birokrasi, asosiasi profesi dunia usaha dan dari ikatan Sarjana Ekonomi Kalbar.
Dengan didukung oleh beberapa organisasi nasional maupun internasional seperti The Asia Foundation, USAID, dan KINERJA mempunyai harapan dapat memberikan base line data bagi daerah untuk meningkatkan kinerja daerah dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan berupa pendekatan-pendekatan dan pola. sehingga peningkatan kinerja terutama dalam pelayanan publik yang terkait dengan dunia usaha dapat memperoleh capaian yang selalu lebih baik.
Beberapa Rekomendasi yang diberikan dari hasil diskusi adalah:
1. Perlu dilakukan identifikasi dan fasilitasi UMKM
2. Forum komunikasi - dialog antara pemerintah dan swasta terutama UMKM
3. Program pengembangan Usaha swasta perlu ketepatan sasarannya
4. Membentuk formulasi dan penggunaan SOP dan standarlayanan untuk memastikan waktu, biaya dan persyaratan untuk memperoleh izin secara cepat, murah dan sederhana
5. Peningkatan upaya menjual/marketing PTSP terutama pada usaha mikro dan kecil melalui peraturan untuk pembebasan biaya untuk skala mikro dan kecil
6. Peran serta masyarakat dalam memantau kualitas perizinan dapat didorong melalui penerapan mekanisme penanganan pengaduan yang handal
Hasil studi ini merupakan persepsi dari pelaku usaha terhadap pelayanan perizinan di daerah

Upaya Kabupaten Baru Menarik Investasi Melalui Penyederhanaan Perizinan

Initiatives for Governance Innovation (Hasil Riset Lima Universitas)
Problem daerah baru (hasil pemekaran) tentu berkisar pada bagaimana meningkatkan pembangunan daerah. Hal itulah yang dihadapi Kabupaten Kubu Raya (KKR) pasca pemekaran dari Kabupaten Pontianak pada tahun 2009. Sebagai kabupaten baru, KKR tentu membutuhkan banyak investasi untuk menggerakkan roda ekonomi sekaligus memacu pembangunan secara menyeluruh. Untuk itu, cara yang ditempuh KKR adalah dengan membuat Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dengan pola One Stop Service (OSS) yang dikelola di bawah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT).

BPMPT KKR telah memperoleh banyak penghargaan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menobatkan BPMPT KKR sebagai Unit Pelayanan Publik Berprestasi Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 dengan predikat “Terbaik”. Tidak hanya itu, BPMPT KKR juga mendapat penghargaan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan dianugerahi “Bintang 3”. Sebagai kabupaten baru, kualifikasi “Bintang 3” cukup prestisius nyaris setara dengan PTSP Kabupaten Sragen yang dikenal sangat baik. Selain itu, BPMPT juga pernah mendapatkan KPPOD Award untuk kategori Kualitas Peraturan Daerah yang berpihak kepada dunia usaha/investasi.

Inisiasi pengembangan PPTSP BPMPT tidak lepas dari usaha Bupati KKR, Muda Mahendrawan,S.H yang mendorong terbentuknya layanan PTSP di KKR. Hal itu bisa dilakukan karena sosok Muda Mahendrawan memiliki kapasitas leadership sekaligus legitimasi yang kuat. Sebagai tokoh penggerak pemekaran yang melahirkan KKR, Muda Mahendrawan mendapatkan momen yang tepat untuk melakukan inovasi-inovasi dalam praktik pemerintahan di daerah yang masih berusia muda itu. Apalagi dirinya adalah bupati pertama KKR.

Keberhasilan mendirikan BPMPT telah membawa kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan surat permohonan ijin. Jika sebelumnya masyarakat pemohon ijin harus mengurus ijin di SKPD terkait dengan ketentuan, syarat dan prosedur masing-masing SKPD, maka setelah adanya PPTSP semua jenis ijin dilayani di satu tempat, dengan prosedur yang jelas.

Keberhasilan pengembangan PTSP KKR juga  tercermin dalam peningkatan jumlah ijin yang masuk dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010, jumlah pemohon ijin sebanyak 1.484, sedang 2011 meningkat tajam menjadi 2.791. Peningkatan jumlah ijin yang hampir dua kali lipat ini menunjukkan BPMPT berhasil untuk mendorong warga untuk menguruskan izin bagi usaha yang mereka lakukan.

Namun demikian, dalam implementasinya, tidak semua jenis perijinan dianggap bagus. Kasus perijinan IMB memberi gambaran yang berbeda. Adanya “kesengajaan” untuk membiarkan “pengutan liar” dalam pengurusan teknis IMB mebuat pelayanan perijianan tidak maksimal.