REKONSILIASI DATA PERKEMBANGAN INVESTASI

Produktivitas daerah ditentukan oleh nilai tambah yang dihasilkan oleh kegiatan ekonomi atau struktur lapangan usaha sektoral. Nilai tambah ini nantinya merupakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bagi daerah bersangkutan. Gambaran nilai tambah ditunjukkan dari kinerja investasi daerah atau secara teknis dilihat dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sebagai upaya akuisisi dan validasi data investasi di Kabupaten Kubu Raya, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) telah melaksanakan rekonsiliasi terhadap LKPM semester II tahun 2010. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, melalui Assisten I untuk melakukan validasi LKPM. Laporan teknis perusahaan/investor selama ini berada di instansi teknis (sektoral), sehingga merupakan kendala dalam merekapitulasi laporan perkembangan investasi. Untuk semester II Tahun 2010, terdapat 115 proyek investasi yang terhimpun dalam LKPM. Jumlah tersebut terdiri dari 13 proyek untuk PMA dan 102 proyek untuk PMDN.   laporan ini belum optimal karena minimnya data yang diterima. Dari 115 proyek hanya 13 perusahaan yang menyampaikan LKPM. Oleh karena itu, Bupati melalui Assisten I mengarahkan untuk melakukan rekonsiliasi data. Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi Kubu Raya adalah LKPM. Dengan meningkatnya investasi di KKR berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi. Data LKPM ini juga digunakan bagi statisik dalam penyajian data perkembangan investasi KKR. Ada 3 sektor yang menjadi fokus dari LKPM yaitu, primer, sekunder, tersier. LKPMmerupakan produk BPMPT namun merupakan hasil kerja dari semua SKPD.

BPMPT Tangani 79 Perizinan

KUBU RAYA, TRIBUN, 
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya Maria Agustina mengatakan dari hasil asistensi Januari 2010 hingga Januari 2011, terdapat 79 perizinan yang ditangani BPMPT. Dari 79 Perizinan itu, yang dapat masukkan dalam pelayanan baru 59 izin dan non perizinan.
"Seperi yang disampaikan dari mulai masuknya permohonan sampai keluarnya izin ada di BPMPT tetapi kewenangan layak tak layaknya keluarnya izin menjadi tanggungjawab dari SKPD teknis. Baik monitoring sampai evaluasi menjadi kewenangan SKPD teknis," ujar Maria kepada wartawan, selasa (18/1).
Menurutnya BPMPT sudah mempersiapkan adanya sub izin untuk menangani diberbagai SKPD, "Dari sisi kelembagaan kita siap, kemudian sisi SDM tak hanya dari BPMPT tetapi ada dari tim teknis dari SKPD tinggal mengatur mekanismenya. Seperti mekanisme 14 izin pertama yang sudah dilalui bahwa BPMPT selaku koordinator bersama-sama tim teknis ke lapangan," jelasnya.

Pemkab Terbitkan 1.177 Izin

Sungai Raya, Delapan bulan sejak Mei 2010, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya telah menerbitkan 1.177 izin dari 1.484 izin yang diajukan.
"Izin yang telah diterbitkan itu diurus sejak Mei 2010. Mengawali tahun ini kita mencoba berbenah dengan mengevaluasi pelayanan yang telah dilakukan selama 2010," kata Maria Agustina, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPMPT Kubu Raya ditemui di kantornya, kemarin (10/1).
Maria menjelaskan, dalam evaluasi pelayanan perizinan tersebut dihadiri beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Cipta Karya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo).
"Dalam evaluasi tersebut kita memaparkan laporan perizinan dan nonperizinan periode Mei hingga Desember 2010. Selain total jumlah izin yang masuk dan yang telah diterbitkan, disampaikan juga total penerimaan retribusi," jelas Maria.
Disadari atau tidak, tambah dia dalam memberikan pelayanan pada masyrakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dicarikan solusinya secara bersama. "Ini dimaksudkan supaya lebih mempermudah masyarakat dalam memperoleh haknya untuk dilayani, dan untuk menghilangkan citra birokrasi yang merepotkan," jelas Maria.

BPMPT Siap Layani 73 Jenis Perizinan

Sungai Raya, 19 Januari 2011, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya kini siap melayani 73 jenis perizinan. Bertambah 59 jenis dari sebelumnya yang hanya 14 jenis perizinan.
“Awalnya kita hanya melayani 14 jenis perizinan, namun setelah melakukan asistensi dengan beberapa dinas teknis, dan setelah mendapatkan persetujuan Bupati Kubu Raya, ada 59 jenis perizinan baru sehingga saat ini kita siap melayani 73 jenis perizinan,” terang Maria Agustina, Kepala BPMT Kubu Raya ditemui usai Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Bupati Kubu Raya, kemarin (18/1).
Penandatangananpakta integritas tersebut diakukan BPMPT bersama dinas-dinas terkait serta Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Imstansi teknis yang menandatangani perjanjian tergabung dalam pelayanan satu pintu.

Penyempurnaan Draft Kebijakan SOP Pelayanan Perijinan / Non Perijinan.


Selasa, 18 Januari 2011. Rapat Koordinasi Penyempurnaan Draft Kebijakan SOP Pelayanan Perijinan/non Perijinan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 yang dipimpin oleh Bupati Kubu Raya dan dihadiri oleh para kepala SKPD terkait. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal dan menindklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3490/Bangda tanggal 18 Oktober 2010 perihal Percepatan Pembentukan dan Pelimpahan Kewenangan Proses Perijinan Kepada Penyelenggara PTSP perlu dilaksanakan rapat asistensi penyempurnaan kebijakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perijinan/non perijinan dan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina, SE. M. Si, mengatakan : “ Rapat Asistensi Pertama pada tanggal 11 s/d 15 Januari 2010, dilanjutkan Asistensi Gabungan pada tanggal 21 Januari 2010. Membahas  Draft SOP pelayanan perijinan/non perijinan  meliputi :

Jenis-jenis Usaha yang Memerlukan Izin UUG/HO


Sungai Raya 14/01 –- Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya memberitahukan tentang izin Undang-Undang Gangguan UUG/HO kepada setiap badan usaha bahwa usaha yang memerlukan izin undang-undang UUG/HO menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan adalah sebagai berikut:

BPMPT Kubu Raya Terus Tingkatkan Pelayanan

Terapkan Empat Pola Pelayanan Terbaru
Sungai Raya -- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya terus membuat gebrakan. Tahun 2011, peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu atap (pintu) terus ditingkatkan. Empat pola pelayanan baru akan diterapkan secepatnya.

Evaluasi Pelaksanaan PTSP Semester semester II Tahun 2010

Sungai Raya 05/01 -- Mengawali tahun 2011, BPMPT mencoba berbenah dengan melakukan evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah berjalan selama 9 bulan (terhitung sejak 10 Mei 2010) ini. Evaluasi yang dihadiri beberapa SKPD teknis (DPPKAD, Bappeda, Ciptakarya, BLH dan Diskominfo) ini dibuka oleh Plt. Kepala BPMPT, Maria Agustina, M.Si dengan memaparkan laporan perizinan dan non perizinan periode Mei s/d Desember 2010, Selain total jumlah izin yang masuk dan yang telah diterbitkan, disampaikan juga total penerimaan retribusi seperti yang ada dalam grafik di bawah ini: