Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PPTSP  versus  PDPPM/PDKPM

PTSP menjadi “HOT Topic” dan “HOT Program” di dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini dalam rangka mendukung peningkatan Iklim Investasi di Indonesia dan di Daerah pada khususnya. PTSP menjadi fungsi dari suatu kelembagaan/organisasi yang harus dilaksanakan diseluruh daerah baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tetapi PTSP juga menjadi “PR” bagi daerah yang belum melaksanakan bahkan bagi daerah yang sudah melaksanakan menjadi “PR” untuk mengoptimalkan fungsi PTSP itu sendiri. 

Sudahkah PTSP dilaksanakan dengan baik di Pemerintah dan Pemerintah daerah ????? sementara pemahaman akan fungsi PTSP itu sendiri belum dipahami oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah secara utuh dan bersinergi ????

Implementasi PTSP menjadi “Rancu” ketika aturan mengenai PTSP menurut Kementerian dalam Negeri (Permendagri) dan Menurut BKPM-RI (UU 25/2007 dan Inpres 27/2009, Perka BKPM no. 11/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan Perka BKPM no. 6/2011) diartikan berbeda oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Ruang lingkup pelayanan publik menurut undang-undang ini meliputi pelayanan publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik hendaknya berdasarkan asas :
1.     Kepentingan umum;
2.     Kepastian hukum;
3.     Kesamaan hak;
4.     Keseimbangan hak dan kewajiban;
5.     Keprofesionalan;
6.     Partisipatif;
7.     Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
8.     Keterbukaan;
9.     Akuntabilitas;
10.   Fasilitas dan perlsakuan khusus bagi kelompok rentan;
11.   Ketepatan waktu;
12.   Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan;

KUALIFIKASI PTSP

Kubu Raya-. Dalam rangka penetapan Kualifikasi PTSP-PM Tahun 2012, BKM akan kembali melakukan penilaian langsung ke penyelenggara PTSP-PM berdasarkan standar kualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan PTSP di Bidang Penanaman Modal.

Berkenaan dengan hal tersebut BPMPT Kabupaten Kubu Raya menerima surat Kepala BKPM-RI melalui Direktur Wilayah II yang berisikan :
1. Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada BPMPT yang telah menyampaikan penilaian mendiri kualifikasi PTSP
2. BKPM melalui PT. Sucofindo akan melaksanakan survey dan pengumpulan data penilaian langsung pada bulan juli sampai dengan september 2012

Atas dasar tersebut maka BPMPT Kabupaten Kubu Raya bersedia dan siap menerima dan menyampaikan data penilaian dimaksud guna kelancaran tugas dari PT. Sucifindo sebagai pelaksana survey dan pengumpulan data dan informasi.

"Selamat Datang di BPMPT Kubu Raya...........Tetap Semangat dalam melaksanakan Pelayanan" 


SOSIALISASI PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DI – Kabupaten Kubu Raya

Kubu Raya – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya, secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya perihal peraturan, syarat dan mekanisme pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah di limpahkan kewenangan nya kepada BPMPT dalam bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Bentuk media sosialisasi yang dibuat adalah dalam bentuk leaflet, spanduk, buku saku dan buku pedoman perizinan dan nonperizinan. Media ini telah disebarkan dan dipasang keseluruh kecamatan dan desa yang berpotensi terhadap kegiatan usaha masyarakat sehingga diharapkan aparatur kecamatan dan desa bisa menginformasikan kembali kepada masyarakatnya.

Masyarakat juga dapat membuka web site BPMPT Kubu Raya yaitu www.bpmpt.kuburayakab.go.id dan blog BPMPT yaitu bpmptkkr.blogspot.com ,masyarakat mendapatkan informasi jenis izin yang dilayani dan mendownload formulir permohonan secara langsung. 

Berkenaan dengan biaya pelayanan perizinan dan nonperizinan, bahwa untuk jenis perizinan yang telah mempunyai Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Pajak nya beradasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka dikenakan biaya sesuai Peraturan daerah tersebut, tetapi yang ditidak atau belum diatur dalam Peraturan Daerah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,  biaya perizinan nya adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah). Berikut tabel jenis dan biaya perizinan.



Sumber data : Keputusan Bupati No. 189 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Perizinan dan nonperizinan kepada BPMPT dan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2011 tentang Standar Operating Prosedur (SOP).