BPMPT Siap Layani 73 Jenis Perizinan

Sungai Raya, 19 Januari 2011, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya kini siap melayani 73 jenis perizinan. Bertambah 59 jenis dari sebelumnya yang hanya 14 jenis perizinan.
“Awalnya kita hanya melayani 14 jenis perizinan, namun setelah melakukan asistensi dengan beberapa dinas teknis, dan setelah mendapatkan persetujuan Bupati Kubu Raya, ada 59 jenis perizinan baru sehingga saat ini kita siap melayani 73 jenis perizinan,” terang Maria Agustina, Kepala BPMT Kubu Raya ditemui usai Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Bupati Kubu Raya, kemarin (18/1).
Penandatangananpakta integritas tersebut diakukan BPMPT bersama dinas-dinas terkait serta Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Imstansi teknis yang menandatangani perjanjian tergabung dalam pelayanan satu pintu.
Maria menjelaskan, 59 jenis perizinan baru mencakup bidang perhubungan, pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informasi serta perikanan dan kelautan.
Instansi teknis yang menangani bidang-bidang pembangunan tersbut itulah yang menandatangani Fakta Integritas Pemkab Kubu Raya untuk meningkatakan pelayanan kepada masyarakat.
Maria mengatakan, berdasarkan asistensi BPMPT Kubu Raya bersama dinas teknis dari semula sejak awal Januari 2010 hingga Januari 2011 terdapat 79 perizinan diajukan kepada Bupati Kubu Raya.
Tetapi, karena Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup masih memerlukan berbagai kajian yang lebih jauh, menyebabkan baru 57 jenis perizinan yang disetujui untuk dilayani dalam satu pintu atau disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
PTSP ini tidak semua dilakukan BPMPT. Tetapi juga dilakukan instansi teknis lain, terkait kewenangan menerbitkan izin di masing-masing bidang yang ditangani. ‘Sampai proses monitoring dan evaluasi jga akan dilakukan SKPD teknis,” kata Maria.
Untuk melaksanakan PTSP, kata Maria, telah disiapkan sumber daya manusia dan sarana teknis. ‘Tinggal bagaimana kita menguatkan mekanisme perizinan yang nantinya akan dilakukan secara bersama,’ jelasnya.
Karena, tambah dia, proses penerbitan izin ini tidak hanya sumberdaya manusia di BPMPT yang dilibatkan, tetapi juga di tiap instansi teknis lain.
Di tempat yang sama, Bupati Muda Mahendrawan mengatakan, penambahan jenis perizinan sebagai bentuk keseriusan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita telah berkomitmen untik itu. Sehingga dari beberapa bidang yang ada, khusunya SKPD dalam PTSP bisa meningkatkan kerjasama yang baik untuk memberikan pelayanan yang baik juga kepada masyarakat,” kata Muda.
Selanjtnya, akan dilakukan proses pengutan dalam hal yang bersifat pembinaan dan montoring atau evaluasi, agar bias lebih focus dan tidak terjebak pada aturan yang menyulitkan masyarakat dalam proses pengurusan perizinan. “Kita berharap tiap SKPD tidak merepotkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan yang mereka perlukan,’ pinta Muda.
Dia mengingatkan, terkait persoalan perizinan ini, SKPD berwenang hendaknya benar-benar mengkaji izin yang diajukan jangan sampai izin yang diterbitkan malah dapat disalahgunakan. (dik).
Sumber : Equator, 19 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar