KUBU RAYA, TRIBUN,
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya Maria Agustina mengatakan dari hasil asistensi Januari 2010 hingga Januari 2011, terdapat 79 perizinan yang ditangani BPMPT. Dari 79 Perizinan itu, yang dapat masukkan dalam pelayanan baru 59 izin dan non perizinan.
"Seperi yang disampaikan dari mulai masuknya permohonan sampai keluarnya izin ada di BPMPT tetapi kewenangan layak tak layaknya keluarnya izin menjadi tanggungjawab dari SKPD teknis. Baik monitoring sampai evaluasi menjadi kewenangan SKPD teknis," ujar Maria kepada wartawan, selasa (18/1).
Menurutnya BPMPT sudah mempersiapkan adanya sub izin untuk menangani diberbagai SKPD, "Dari sisi kelembagaan kita siap, kemudian sisi SDM tak hanya dari BPMPT tetapi ada dari tim teknis dari SKPD tinggal mengatur mekanismenya. Seperti mekanisme 14 izin pertama yang sudah dilalui bahwa BPMPT selaku koordinator bersama-sama tim teknis ke lapangan," jelasnya.
Proses perizinan dari yang pertama ada 14 perizinan dan yang kedua saat ini ada 59 jenis perizinan sehingga 79. Yang terbaru adalah 59 perizinan yaitu dari dinas bidang Kesehatan, Pendidikan, Perhubungan, Kominfo, Perikanan dan Kelautan.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dalam rapat koordinasi menyempurnakan draft kebijakan SOP pelayanan perizinan dan non perizinan menekankan proses pembinaan, monitoring dan evaluasi dalam pengeluaran perizinan.
SKPD menurutnya tak boleh hanya fokus pada administrasi saja. Muda berharap SKPD tak sembarangan dalam mengeluarkan perizinan sehungga menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Monitoring dan evaluasi perizinan yang diberikan dalam setiap sektor perlu dilakukan. ini sebagai bentuk lebih memaksimalkan dan fokus birokrasi lebih banyak pada pembinaan dan monitoring," ujarnya kepada wartawan.
Muda menyatakan, sistem administrasi satu pintu bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama legilitas bagi usaha mikro dan lain sebagainya. Dalam rapat tersebut, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas berisi dukungan optimal dalam proses dan mekanisme pelayanan perizinan dan non perizinan dengan pola terpadu satu pintu.
Pakta Integritas bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Selain berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PTSP. (isf)
Sumber : Tribun Pontianak :19/01/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar