UPAYA TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN BIAYA


Kubu Raya- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya telah melakukan inovasi terhadap transparansi dan kepastian biaya proses pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Kubu Raya ini dengan cara :

1.   Di tuangkan dalam regulasi kebijakan berupa Perda Retribusi Perizinan dan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
2.   Membentuk Kantor kas Daerah yang berada di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD-Kalbar) di Kantor BPMPT Kubu Raya dengan petugasnya juga dari pegawai BPD-Kalbar, sehingga setoran biaya perizinan berupa retribusi dan atau pajak langsung dibayarkan melalui kantor kas daerah ke rekening kas daerah Kabupaten Kubu Raya.

3.    Mencetak nilai biaya retribusi dan atau pajak pada sertifikat perizinan dan non perizinan yang berada di sudut kiri bawah secara jelas.
4.  Target retribusi maupun pajak dan menetapkan nilai / biaya retribusi / pajak dalam SKRD / SKPD tidak berada di BPMPT Kabuapten Kubu Raya tetapi berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis terkait sehingga fungsi pelayanan administrasi perizinan yang berada di BPMPT tidak diganggu oleh pengejaran target, tetapi lebih fokus untuk melayani tanpa diskriminasi sesuai dengan SOP.
Dengan upaya-upaya ini diharapkan misi BPMPT Kubu Raya yaitu meningkatkan citra aparatur pemerintah dalam peningkatan penanaman modal  / investasi daerah dan pelayanan terpadu dapat tercapai serta memberikan kepuasan kepada masyarakat menerima pelayanan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar