
Berdasarkan surat
Bupati Kubu Raya Nomor : 570/0550/BPMPT/2012 tanggal 12 mei 2012 perihal
pemantauan dan pengendalian kegiatan penanaman modal, BPMPT akan melakukan
pemantauan dan pengendalian ke 10 perusahaan yaitu :
1. PT.
Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) bidang Perkebunan Kelapa Sawit
2. PT.
Rezeki Kencana (PMDN) Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
3. PT.
Bina Sago Lestari (PMDN) Bidang Industri Makanan (tepung sagu)
4. PT.
Kapuas Armada Sarana (PMDN) Bidang Perdagangan dan reparasi (perbaikan dan
pemeliharaan kapal)
5. PT.
GMG Sentosa (PMA) Bidang Industri Pengolahan Karet
6. PT.
Hyokwang (PMA) Bidang perikanan (pembenihan biota air tawar)
7. Gardenia
Resort (PMDN) Bidang jasa perhotelan
8. Hotel
Randayan (PMDN) Bidang jasa perhotelan
9. Hotel
Harmoni In (PMDN) Bidang jasa perhotelan
10. Hotel
Alam Surya (PMDN) Bidang jasa perhotelan
Dengan pola pemantauan dan pengendalian seperti ini diharapkan
realisasi investasi yang diketahui lebih riil dan bagi investor yang belum
pernah menyampaikan LKPM menjadi memahami dan mengetahui kewajibannya untuk
menyampaikan LKPM secara periodik karena BPMPT juga melakukan pembinaan dalam
mengisi LKPM.
Selain realisasi investasi yang di dapat, kegiatan ini juga akan
mendapatkan data atas penggunaan tenaga kerjanya, jumlah produksi barang / jasa
dan pemasarannya, perizinan yang dimiliki dan yang masih berlaku serta
kewajiban perusahaan berupa kemitraan (jika dipersyaratkan), pelatihan tenaga
kerja, tanggung jawab sosial / CSR, kewajiban pengelolaan lingkungan.
Selain mendapatkan LKPM yang valid, data ini juga akan diolah menjadi
Directory perusahaan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Semoga upaya ini
menjadi langkah awal bagi pemerintah KKR untuk melihat secara riil kegiatan
investasi yang ada.
Atas kerjasama seluruh pihak terutama teman-teman di SKPD Teknis selaku
Tim Teknis dan pihak perusahaan yang telah bersedia dan pro-aktiv memfasilitasi
dan menyampaikan data yang diperlukan, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar