PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL Di Kabupaten Kubu Raya


Kubu Raya - . Realisasi investasi merupakan salah satu indikator dari peningkatan pertumbuhan ekonomi. Tahun 2012 Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya guna meningkatkan pertumbuhan ekonominya sebesar 5,40% membutuhkan realisasi investasi sebesar Rp. 1.840.004.160.000,-. Menyadari akan pentingnya informasi atas realisasi investasi dan realisasi kegiatan investasi di Kabupaten Kubu Raya, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) melalui bidang Penanaman Modal dan melibatkan SKPD Teknis terkait selaku Tim Teknis telah merubah pola pemantauan dan pengendalian dari yang hanya menunggu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari pelaku usaha / investor yang dilakukan setiap 3 bulan sekali bagi investasi yang masih masa konstruksi dan belum operasional komersil dan 6 bulan sekali bagi pelaku usaha / investor yang telah operasional secara komersil setiap tahunnya menjadi pola pemantauan dan pengendalian langsung ke lokasi proyek / kegiatan usahanya. Melihat kenyataan dengan pola menunggu LKPM yang di sampaikan oleh pelaku usaha / investor untuk semester I Tahun 2012 hanya sebanyak 8 perusahaan (PMDN).

Berdasarkan surat Bupati Kubu Raya Nomor : 570/0550/BPMPT/2012 tanggal 12 mei 2012 perihal pemantauan dan pengendalian kegiatan penanaman modal, BPMPT akan melakukan pemantauan dan pengendalian ke 10 perusahaan yaitu :
1.       PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) bidang Perkebunan Kelapa Sawit
2.       PT. Rezeki Kencana (PMDN) Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
3.       PT. Bina Sago Lestari (PMDN) Bidang Industri Makanan (tepung sagu)
4.       PT. Kapuas Armada Sarana (PMDN) Bidang Perdagangan dan reparasi (perbaikan dan pemeliharaan kapal)
5.       PT. GMG Sentosa (PMA) Bidang Industri Pengolahan Karet
6.       PT. Hyokwang (PMA) Bidang perikanan (pembenihan biota air tawar)
7.       Gardenia Resort (PMDN) Bidang jasa perhotelan
8.       Hotel Randayan (PMDN) Bidang jasa perhotelan
9.       Hotel Harmoni In (PMDN) Bidang jasa perhotelan
10.     Hotel Alam Surya (PMDN) Bidang jasa perhotelan

Dengan pola pemantauan dan pengendalian seperti ini diharapkan realisasi investasi yang diketahui lebih riil dan bagi investor yang belum pernah menyampaikan LKPM menjadi memahami dan mengetahui kewajibannya untuk menyampaikan LKPM secara periodik karena BPMPT juga melakukan pembinaan dalam mengisi LKPM.

Selain realisasi investasi yang di dapat, kegiatan ini juga akan mendapatkan data atas penggunaan tenaga kerjanya, jumlah produksi barang / jasa dan pemasarannya, perizinan yang dimiliki dan yang masih berlaku serta kewajiban perusahaan berupa kemitraan (jika dipersyaratkan), pelatihan tenaga kerja, tanggung jawab sosial / CSR, kewajiban pengelolaan lingkungan.

Selain mendapatkan LKPM yang valid, data ini juga akan diolah menjadi Directory perusahaan yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Semoga upaya ini menjadi langkah awal bagi pemerintah KKR untuk melihat secara riil kegiatan investasi yang ada.

Atas kerjasama seluruh pihak terutama teman-teman di SKPD Teknis selaku Tim Teknis dan pihak perusahaan yang telah bersedia dan pro-aktiv memfasilitasi dan menyampaikan data yang diperlukan, kami mengucapkan banyak terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar