Upaya Kabupaten Baru Menarik Investasi Melalui Penyederhanaan Perizinan

Initiatives for Governance Innovation (Hasil Riset Lima Universitas)
Problem daerah baru (hasil pemekaran) tentu berkisar pada bagaimana meningkatkan pembangunan daerah. Hal itulah yang dihadapi Kabupaten Kubu Raya (KKR) pasca pemekaran dari Kabupaten Pontianak pada tahun 2009. Sebagai kabupaten baru, KKR tentu membutuhkan banyak investasi untuk menggerakkan roda ekonomi sekaligus memacu pembangunan secara menyeluruh. Untuk itu, cara yang ditempuh KKR adalah dengan membuat Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dengan pola One Stop Service (OSS) yang dikelola di bawah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT).

BPMPT KKR telah memperoleh banyak penghargaan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menobatkan BPMPT KKR sebagai Unit Pelayanan Publik Berprestasi Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 dengan predikat “Terbaik”. Tidak hanya itu, BPMPT KKR juga mendapat penghargaan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan dianugerahi “Bintang 3”. Sebagai kabupaten baru, kualifikasi “Bintang 3” cukup prestisius nyaris setara dengan PTSP Kabupaten Sragen yang dikenal sangat baik. Selain itu, BPMPT juga pernah mendapatkan KPPOD Award untuk kategori Kualitas Peraturan Daerah yang berpihak kepada dunia usaha/investasi.

Inisiasi pengembangan PPTSP BPMPT tidak lepas dari usaha Bupati KKR, Muda Mahendrawan,S.H yang mendorong terbentuknya layanan PTSP di KKR. Hal itu bisa dilakukan karena sosok Muda Mahendrawan memiliki kapasitas leadership sekaligus legitimasi yang kuat. Sebagai tokoh penggerak pemekaran yang melahirkan KKR, Muda Mahendrawan mendapatkan momen yang tepat untuk melakukan inovasi-inovasi dalam praktik pemerintahan di daerah yang masih berusia muda itu. Apalagi dirinya adalah bupati pertama KKR.

Keberhasilan mendirikan BPMPT telah membawa kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan surat permohonan ijin. Jika sebelumnya masyarakat pemohon ijin harus mengurus ijin di SKPD terkait dengan ketentuan, syarat dan prosedur masing-masing SKPD, maka setelah adanya PPTSP semua jenis ijin dilayani di satu tempat, dengan prosedur yang jelas.

Keberhasilan pengembangan PTSP KKR juga  tercermin dalam peningkatan jumlah ijin yang masuk dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010, jumlah pemohon ijin sebanyak 1.484, sedang 2011 meningkat tajam menjadi 2.791. Peningkatan jumlah ijin yang hampir dua kali lipat ini menunjukkan BPMPT berhasil untuk mendorong warga untuk menguruskan izin bagi usaha yang mereka lakukan.

Namun demikian, dalam implementasinya, tidak semua jenis perijinan dianggap bagus. Kasus perijinan IMB memberi gambaran yang berbeda. Adanya “kesengajaan” untuk membiarkan “pengutan liar” dalam pengurusan teknis IMB mebuat pelayanan perijianan tidak maksimal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar