Kuburaya- Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kabupaten Kubu Raya diminta menjadi nara sumber pada sosialisasi dan pertemuan koordinasi pembinaan dan pengembangan PTSP se-Kalimantan Barat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Ketapang pada tanggal 31 mei sampai dengan 2 juni 2012.
Materi yang diberikan dalam acara ini adalah Formulasi Aplikasi Perizinan dan Non Perizinan pada BPMPT Kabupaten Kubu Raya. Disamping menjadi nara sumber, BPMPT Kubu Raya di undang untuk berbagi ilmu dan pengalaman soal penerapan pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan. Selain itu BPMPT Kabupaten Kubu Raya secara mutlak telah di tunjuk oleh 14 Kabupaten / Kota sebagai Ketua Forum PTSP se-Kalimantan Barat. Dengan ditunjuknya BPMPT KKR menjadi Ketua Forum PTSP se-Kalimantan Barat, menjadi motivasi dan lebih berinovasi serta lebih konsisten dan komitmen dalam menjalankan fungsi PTSP bidang Penanaman Modal / bidang usaha sesuai roh dari pelayanan publik.
Hasil pertemuan ini memutuskan sebuah rekomendasi yang isinya adalah :
1. Diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi Forum PTSP se-Kalimantan Barat yang telah terbentuk pada pertemuan ini.
2. Diharapkan Bupati / Walikota meningkatkan status kelembagaan PTSP menjadi Badan (Esselon II) bagi Kabupaten / Kota yang status kelembagaan PTSP-nya masih berbentuk kantor (Esselon III).
3. Dengan memperhatikan persoalan yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya perizinan yang menyangkut tentang penanaman modal / investasi, maka disarankan agar penanaman modal dan fungsi PTSP dapat digabung menjadi satu wadah / lembaga.
4. Diharapkan Bupati / Walikota dapat melimpahkan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada lembaga PTSP secara utuh.
Rekomendasi ini dibuat dengan harapan dapat diwujudkan demi peningkatan pelayanan publik dalam rangka perbaikan dan peningkatan iklim berusaha di Provinsi Kalimantan Barat khususnya di Indonesia pada umumnya.
Alasan diselenggarakan pertemuan ini karena implementasi pelayanan publik di masing-masing daerah saat ini belum secara utuh dilakukan. Salah satu kendala yang ada adalah pendelegasian kewenangan satuan kerja perangkat daerah pada bidang perizinan dan non perizinan kepada lembaga PTSP dan masih terlalu banyak syarat perizinan dan non perizinan yang diberlakukan di masing-masing daerah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta masih kurangnya transparansi dan kepastian biaya dalam proses pelayanan perizinan. Sehingga perlu adanya komitmen Kepala daerah dalam upaya pendelegasian kewenangan yang berpedoman pada regulasi kebijakan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, diperlukan evaluasi dan identifikasi kembali terhadap syarat-syarat perizinan yang memberatkan pemohon dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan upaya untuk transparasi dan adanya kepastian biaya yang dituangkan dalam regulasi kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar