SOSIALISASI PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DI – Kabupaten Kubu Raya

Kubu Raya – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya, secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya perihal peraturan, syarat dan mekanisme pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah di limpahkan kewenangan nya kepada BPMPT dalam bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Bentuk media sosialisasi yang dibuat adalah dalam bentuk leaflet, spanduk, buku saku dan buku pedoman perizinan dan nonperizinan. Media ini telah disebarkan dan dipasang keseluruh kecamatan dan desa yang berpotensi terhadap kegiatan usaha masyarakat sehingga diharapkan aparatur kecamatan dan desa bisa menginformasikan kembali kepada masyarakatnya.

Masyarakat juga dapat membuka web site BPMPT Kubu Raya yaitu www.bpmpt.kuburayakab.go.id dan blog BPMPT yaitu bpmptkkr.blogspot.com ,masyarakat mendapatkan informasi jenis izin yang dilayani dan mendownload formulir permohonan secara langsung. 

Berkenaan dengan biaya pelayanan perizinan dan nonperizinan, bahwa untuk jenis perizinan yang telah mempunyai Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Pajak nya beradasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka dikenakan biaya sesuai Peraturan daerah tersebut, tetapi yang ditidak atau belum diatur dalam Peraturan Daerah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,  biaya perizinan nya adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah). Berikut tabel jenis dan biaya perizinan.



Sumber data : Keputusan Bupati No. 189 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Perizinan dan nonperizinan kepada BPMPT dan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2011 tentang Standar Operating Prosedur (SOP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar