Kubu Raya – Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya, secara terus menerus
melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya perihal
peraturan, syarat dan mekanisme pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah
di limpahkan kewenangan nya kepada BPMPT dalam bentuk Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP).
Bentuk media sosialisasi
yang dibuat adalah dalam bentuk leaflet, spanduk, buku saku dan buku pedoman
perizinan dan nonperizinan. Media ini telah disebarkan dan dipasang keseluruh
kecamatan dan desa yang berpotensi terhadap kegiatan usaha masyarakat sehingga
diharapkan aparatur kecamatan dan desa bisa menginformasikan kembali kepada
masyarakatnya.
Masyarakat juga dapat
membuka web site BPMPT Kubu Raya yaitu www.bpmpt.kuburayakab.go.id dan
blog BPMPT yaitu bpmptkkr.blogspot.com ,masyarakat mendapatkan informasi jenis
izin yang dilayani dan mendownload formulir permohonan secara langsung.
Berkenaan dengan biaya
pelayanan perizinan dan nonperizinan, bahwa untuk jenis perizinan yang telah
mempunyai Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Pajak nya beradasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka dikenakan biaya sesuai Peraturan daerah
tersebut, tetapi yang ditidak atau belum diatur dalam Peraturan Daerah dan
sesuai dengan aturan yang berlaku, biaya
perizinan nya adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah). Berikut tabel jenis dan biaya
perizinan.
Sumber data : Keputusan
Bupati No. 189 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Perizinan dan nonperizinan kepada
BPMPT dan Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2011 tentang Standar Operating Prosedur
(SOP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar