KUALIFIKASI PTSP

Kubu Raya-. Dalam rangka penetapan Kualifikasi PTSP-PM Tahun 2012, BKM akan kembali melakukan penilaian langsung ke penyelenggara PTSP-PM berdasarkan standar kualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan PTSP di Bidang Penanaman Modal.

Berkenaan dengan hal tersebut BPMPT Kabupaten Kubu Raya menerima surat Kepala BKPM-RI melalui Direktur Wilayah II yang berisikan :
1. Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada BPMPT yang telah menyampaikan penilaian mendiri kualifikasi PTSP
2. BKPM melalui PT. Sucofindo akan melaksanakan survey dan pengumpulan data penilaian langsung pada bulan juli sampai dengan september 2012

Atas dasar tersebut maka BPMPT Kabupaten Kubu Raya bersedia dan siap menerima dan menyampaikan data penilaian dimaksud guna kelancaran tugas dari PT. Sucifindo sebagai pelaksana survey dan pengumpulan data dan informasi.

"Selamat Datang di BPMPT Kubu Raya...........Tetap Semangat dalam melaksanakan Pelayanan" 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar