PPTSP versus
PDPPM/PDKPM
PTSP menjadi “HOT Topic” dan “HOT
Program” di dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini dalam rangka
mendukung peningkatan Iklim Investasi di Indonesia dan di Daerah pada
khususnya. PTSP menjadi fungsi dari suatu kelembagaan/organisasi yang harus
dilaksanakan diseluruh daerah baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota. Tetapi PTSP juga menjadi “PR” bagi daerah yang belum melaksanakan bahkan bagi daerah yang
sudah melaksanakan menjadi “PR”
untuk mengoptimalkan fungsi PTSP itu sendiri.
Sudahkah
PTSP dilaksanakan dengan baik di Pemerintah dan Pemerintah daerah ????? sementara
pemahaman akan fungsi PTSP itu sendiri belum dipahami oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah secara utuh dan bersinergi ????
Implementasi PTSP menjadi “Rancu” ketika
aturan mengenai PTSP menurut Kementerian dalam Negeri (Permendagri) dan Menurut
BKPM-RI (UU 25/2007 dan Inpres 27/2009, Perka BKPM no. 11/2009 sebagaimana
terakhir diubah dengan Perka BKPM no. 6/2011) diartikan berbeda oleh Pemerintah
maupun Pemerintah Daerah. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan
pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan
internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Ruang lingkup
pelayanan publik menurut undang-undang ini meliputi pelayanan publik dan jasa
publik serta pelayanan administrasi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik hendaknya berdasarkan asas
:
1. Kepentingan umum;
2. Kepastian hukum;
3. Kesamaan hak;
4. Keseimbangan hak dan kewajiban;
5. Keprofesionalan;
6. Partisipatif;
7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
8. Keterbukaan;
9. Akuntabilitas;
10.
Fasilitas dan perlsakuan khusus bagi kelompok
rentan;
11.
Ketepatan waktu;
12.
Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan;
Pasal 9 UU no.25/2009 menyatakan dalam rangka
mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU pasal 1 angka 11 menyatakan :
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU pasal 1 angka 11 menyatakan :
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap
permohonan sarnpai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL pasal
1 angka 4 menyatakan :
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah kegiatan
penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian
atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan
Perizinan dan Nonperizinan yang proses
pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya
dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara PAN-RB dan
Kepala BKPM Nomor : 570/3727A/SJ, SE/08/M.PAN-RB/9/2010, 12 Tahun 2010 tentang
Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah menjadi dasar
untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan PTSP di Pemerintah dan/atau
Pemerintah daerah.
Kelembagaan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 57 TAHUN
2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Perangkat daerah yang melaksanakan
perijinan.
1. Dalam meningkatkan dan
keterpaduan pelayanan masyarakat dibidang perijinan yang bersifat lintas sektor
dibentuk unit pelayanan terpadu,
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur sektor terkait tersebut.
2. Unit pelayanan terpadu
tersebut didukung oleh Sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
3. Pedoman organisasi dan
tata kerja unit pelayanan terpadu tersebut, yang mengatur tugas, fungsi,
susunan organisasi dan eselon lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan pertimbangan Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 1 angka 13 Permendagri Nomor 20 tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah.
Unit pelayanan perijinan terpadu adalah bagian perangkat daerah berbentuk Badan dan/atau Kantor pelayanan perijinan
terpadu, merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang
mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perijinan.
PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 1 angka 6 menyatakan :
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 1 angka 6 menyatakan :
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, selanjutnya disingkat PPTSP
adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola sernua bentuk pelayanan perizinan dan
non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL pasal
1 angka 7 dan 8 menyatakan :
Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman
Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM
adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah provinsi, dengan bentuk sesuai
dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang
Penanaman Modal di pemerintah provinsi.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang
Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah
kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi
utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah kabupaten/kota.
Pelimpahan kewenangan
PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 6 menyatakan :
Bupati/Walikota
mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala PPTSP untuk mempercepat proses
pelayanan.
Pasal 7 menyatakan :
(1) Lingkup tugas PPTSP meliputi
pemberian pelayanan atas semua hentuk pelayanan perizinan dan non perizinan
yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota.
(2) PPTSP mengeiola administrasi
perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kearnanan berkas.
Pasal 8 menyatakan :
Perangkat Daerah yang secara teknis terkait
dengan PPTSP berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis
dan pengawasan atas pengelolaan perizinan dan non perizinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL pasal
6 sampai dengan pasal 13 menyatakan :
Pendelegasian
Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban
Perizinan dan Nonperizinan, termasuk
penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh:
a. Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen (LPND) kepada Kepala BKPM;
b. Gubernur kepada kepala PDPPM; atau
c. Bupati/Walikota kepada kepala PDKPM, yang
ditetapkan dengan uraian yang jelas.
Pelimpahan
Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban
Perizinan dan Nonperizinan, termasuk
penandatanganannya atas nama penerima wewenang, oleh:
a. Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal; atau
b. Kepala BKPM kepada Gubernur sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal
oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM.
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang
Penanaman Modal:
a. Kepala BKPM mendapat Pendelegasian atau
Pelimpahan Wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan
Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman
Modal; dan
b. Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau
Bupati/ Walikota yang berwenang mengeluarkan Perizinan dan Nonperizinan di
bidang Penanaman Modal dapat menunjuk Penghubung dengan BKPM.
Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang
sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND.
Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud diatas
dapat memuat pemberian hak substitusi kepada Kepala BKPM. Kepala BKPM
memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala LPND, untuk mendapatkan Perizinan
dan Nonperizinan yang berdasarkan undang-undang tidak dilimpahkan
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal
oleh pemerintah provinsi dilaksanakan
oleh PDPPM.
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang
Penanaman Modal, Gubernur memberikan
Pendelegasian Wewenang, pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang
Penanaman Modal yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada kepala PDPPM.
Urusan pemerintah provinsi sebagaimana
dimaksud meliputi:
a. Urusan pemerintah provinsi di bidang Penanaman
Modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan
mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah provinsi; dan
b. Urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang diberikan Pelimpahan Wewenang
kepada Gubernur.
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal
oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh PDKPM.
Dalam menyelenggarakan PTSP di
bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud, Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian
Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal
yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada kepala PDKPM.
Sistem Pelayanan
PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU pasal tentang KETERBUKAAN
INFORMASI Pasal 15 menyatakan :
(1) PPTSP
memiliki basis data dengan menggunakan
sistem manajemen informasi.
(2) Data dari
setiap perizinan dan non perizinan yang diselesaikan oleh PPTSP disampaikan
kepada perangkat daerah teknis terkait setiap bulan.
Pasal 16
menyatakan :
(1) PPTSP
wajib menyediakan dan menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan
dan persyaratan teknis, mekanisrne, penelusuran posisi dokumen pada setiap
proses, biaya dan waktu perizinan dan non perizinan, serta tata Cara pengaduan,
yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan
diketahui oleh masyarakat.
(2) Penyebarluasan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh PPTSP dengan
melibatkan aparat pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Pasal 17
menyatakan :
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
informasi jcnis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat diakses oleh masyarakat dan dunia usaha.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL , SISTEM
PELAYANAN INFORMAS1 DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK Pasal 19 sampai
dengan pasal 27 menyatakan :
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal
didukung oleh SPIPISE. Penanam Modal yang mengajukan permohonan Perizinan dan
Nonperizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud, menerima Perizinan dan
Nonperizinan secara elektronik melalui SPIFISE. Perizinan dan Nonperizinan berupa
dokumen elektronik, merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
BKPM membangun dan mengelola SPIPISE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang terdiri atas:
a. Sistem otomasi elektronik penyelenggaraan PTSP
di bidang Penanaman Modal; dan
b. Informasi Penanaman Modal. (2)Sistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a mencakup aplikasi otomasi proses
kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam mengelola SPIPISE, BKPM mempunyai kewajiban:
a. Menjamin SPIPISE beroperasi secara terms
menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data, dan informasi;
b. Menjaga SPIPISE agar sebagui aset Pemerintah
tidak berpindah tangan kepada pihak lain;
c. Melakukan manajemen sistem aplikasi otomasi
proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta
data dan informasi;
d. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara Kementerian/
LPND, PDPPM dan PDKPM yang menggunakan SPIPISE;
e. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan
terhadap SPIPISE;
f. Menyediakan jejak audit (audit trail); dan
g.menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan
Kementeriad LPND, PDPPM, dan PDKPM melalui SPIPISE.
Implementasi saat ini
Pemahaman atas pelaksanaan PTSP apakah harus
digabungkan fungsi PTSP yang melaksanakan perizinan dan non perizinan menurut
versi PPTSP dengan PDPPM/PDKPM masih berbeda dan belum satu persepsi, sehingga terlihat
dari :
1. Kelembagaan yang masih terpisah antara fungsi
PTSP yang menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal menurut
Perpres no. 27 tahun 2009 dengan perizinan dan nonperizinan menurut Permendagri
no. 24 tahun 2006. Penyebutan nomenklatur kelembagaan akhirnya
bermacam-macam. Kelembagaan yang tidak
menyebutkan kata Pelayanan Terpadu atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu di anggap
belum melaksanakan fungsi PTSP, padahal lembaga nya telah melaksanakan
pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal. Pelaksanaan
pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal diselenggarakan oleh
lembaga Penanaman Modal, penyelenggaran perizinan dan nonperizinan
sektoral/teknis dilaksanakan oleh lembaga Badan/Kantor/Unit Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP). Ada kelembagaan yang sudah menyatukan pelayanan perizinan dan
nonperizinan menurut PPTSP dan PDPPM/PDKPM.
2. Pelimpahan kewenangan atau pendelegasian
kewenangan ada yang sudah secara utuh di serahkan dan ada juga yang belum
secara utuh di serahkan, seperti penandatangan nya masih belum diserahkan ke
PPTSP dan/atau PDPPM/PDKPM.
3. Sistem pelayanan masih terpisah antara SPIPISE
dengan sistem perizinan dan nonperizinan sektoral/teknis. Contoh izin-izin
dasar kegiatan usaha seperti SIUP, TDP, IMB dan UUG/HO , daerah menggunakan
sistem informasi pelayanan terpadu (SIMYANDU) dan terpisah dengan pelayanan perizinan
penanaman modal seperti Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman
Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal yang sudah online dengan BKPM-RI dengan
nama Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik. Bahkan masih banyak daerah yang masih
melaksanakan pelayanan administrasi perizinan dan nonperizinan secara manual.
Kesimpulan
PPTSP dan/atau PDPPM/PDKPM dilihat dari kelembagaan
nya harus disatukan mengingat fungsi PTSP nya sama yaitu dalam penyelenggaraan
perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang
secara utuh termasuk penandatangan nya dari Kepala Daerah atau lembaga atau
instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses
pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya
dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Guna efesiensi dan efektivitas penggunaan
sistem serta dapat dilakukan pelayanan secara paralel dan sinergi maka dapat
dilakukan penyatuan sistem informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan
sehingga asas percepatan, ketepatan , kemudahan, transparansi/keterbukaan dan
akuntabel dapat terwujud.
“PELAYANAN
PUBLIK YANG BAIK...... BUKTI REFORMASI BIROKRASI”
Penulis: Maria Agustina (BPMPT-KKR), juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar