Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PPTSP  versus  PDPPM/PDKPM

PTSP menjadi “HOT Topic” dan “HOT Program” di dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini dalam rangka mendukung peningkatan Iklim Investasi di Indonesia dan di Daerah pada khususnya. PTSP menjadi fungsi dari suatu kelembagaan/organisasi yang harus dilaksanakan diseluruh daerah baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tetapi PTSP juga menjadi “PR” bagi daerah yang belum melaksanakan bahkan bagi daerah yang sudah melaksanakan menjadi “PR” untuk mengoptimalkan fungsi PTSP itu sendiri. 

Sudahkah PTSP dilaksanakan dengan baik di Pemerintah dan Pemerintah daerah ????? sementara pemahaman akan fungsi PTSP itu sendiri belum dipahami oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah secara utuh dan bersinergi ????

Implementasi PTSP menjadi “Rancu” ketika aturan mengenai PTSP menurut Kementerian dalam Negeri (Permendagri) dan Menurut BKPM-RI (UU 25/2007 dan Inpres 27/2009, Perka BKPM no. 11/2009 sebagaimana terakhir diubah dengan Perka BKPM no. 6/2011) diartikan berbeda oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Ruang lingkup pelayanan publik menurut undang-undang ini meliputi pelayanan publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik hendaknya berdasarkan asas :
1.     Kepentingan umum;
2.     Kepastian hukum;
3.     Kesamaan hak;
4.     Keseimbangan hak dan kewajiban;
5.     Keprofesionalan;
6.     Partisipatif;
7.     Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
8.     Keterbukaan;
9.     Akuntabilitas;
10.   Fasilitas dan perlsakuan khusus bagi kelompok rentan;
11.   Ketepatan waktu;
12.   Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan;
 
Pasal 9 UU no.25/2009 menyatakan dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR  24 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU pasal 1 angka 11 menyatakan :
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sarnpai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL pasal 1 angka 4 menyatakan :
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara PAN-RB dan Kepala BKPM Nomor : 570/3727A/SJ, SE/08/M.PAN-RB/9/2010, 12 Tahun 2010 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah menjadi dasar untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan PTSP di Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah.

Kelembagaan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR  57 TAHUN  2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Perangkat daerah yang melaksanakan perijinan.
1.  Dalam meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat dibidang perijinan yang bersifat lintas sektor dibentuk unit pelayanan terpadu, yang merupakan gabungan dari unsur-unsur sektor terkait tersebut.
2.  Unit pelayanan terpadu tersebut didukung oleh Sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
3. Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu tersebut, yang mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi dan eselon lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 1 angka 13  Permendagri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu di daerah.  Unit pelayanan perijinan terpadu adalah bagian perangkat daerah berbentuk Badan dan/atau Kantor pelayanan perijinan terpadu, merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perijinan.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR  24 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 1 angka 6 menyatakan :
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya disingkat PPTSP adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola sernua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL pasal 1 angka 7 dan 8 menyatakan :
Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah provinsi.

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah kabupaten/kota.

Pelimpahan kewenangan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR  24 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Pasal 6 menyatakan :
Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala PPTSP untuk mempercepat proses pelayanan.
Pasal 7 menyatakan :

(1) Lingkup tugas PPTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua hentuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota.
(2) PPTSP mengeiola administrasi perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kearnanan berkas.
Pasal 8 menyatakan :

Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan PPTSP berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas pengelolaan perizinan dan non perizinan sesuai dengan bidang tugasnya.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL pasal 6 sampai dengan pasal 13 menyatakan :
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh:
a. Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) kepada Kepala BKPM;
b. Gubernur kepada kepala PDPPM; atau
c. Bupati/Walikota kepada kepala PDKPM, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.

Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang, oleh:
a. Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; atau
b. Kepala BKPM kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.

Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM.
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal:
a. Kepala BKPM mendapat Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal; dan
b. Menteri Teknis/Kepala LPND, Gubernur atau Bupati/ Walikota yang berwenang mengeluarkan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dapat menunjuk Penghubung dengan BKPM.

Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud ditetapkan melalui Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND.

Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud diatas dapat memuat pemberian hak substitusi kepada Kepala BKPM. Kepala BKPM memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala LPND, untuk mendapatkan Perizinan dan Nonperizinan yang berdasarkan undang-undang tidak dilimpahkan

Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh PDPPM.

Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal, Gubernur memberikan Pendelegasian Wewenang, pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada kepala PDPPM.

Urusan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Urusan pemerintah provinsi di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi; dan
b. Urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang diberikan Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur.

Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh PDKPM.

Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud, Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada kepala PDKPM.

Sistem Pelayanan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR  24 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU pasal tentang KETERBUKAAN INFORMASI Pasal 15 menyatakan :
(1) PPTSP memiliki basis data dengan menggunakan sistem manajemen informasi.
(2) Data dari setiap perizinan dan non perizinan yang diselesaikan oleh PPTSP disampaikan kepada perangkat daerah teknis terkait setiap bulan.

Pasal 16 menyatakan :
(1) PPTSP wajib menyediakan dan menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis, mekanisrne, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu perizinan dan non perizinan, serta tata Cara pengaduan, yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh PPTSP dengan melibatkan aparat pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.

Pasal 17 menyatakan :
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan informasi jcnis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat diakses oleh masyarakat dan dunia usaha.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL , SISTEM PELAYANAN INFORMAS1 DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK Pasal 19 sampai dengan pasal 27 menyatakan :
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal didukung oleh SPIPISE. Penanam Modal yang mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud, menerima Perizinan dan Nonperizinan secara elektronik melalui SPIFISE. Perizinan dan Nonperizinan berupa dokumen elektronik, merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

BKPM membangun dan mengelola SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang terdiri atas:
a. Sistem otomasi elektronik penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal; dan
b. Informasi Penanaman Modal. (2)Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. 

Dalam mengelola SPIPISE, BKPM mempunyai kewajiban:
a. Menjamin SPIPISE beroperasi secara terms menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data, dan informasi;
b. Menjaga SPIPISE agar sebagui aset Pemerintah tidak berpindah tangan kepada pihak lain;
c. Melakukan manajemen sistem aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi;
d. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara Kementerian/ LPND, PDPPM dan PDKPM yang menggunakan SPIPISE;
e.  Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap SPIPISE;
f. Menyediakan jejak audit (audit trail); dan g.menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementeriad LPND, PDPPM, dan PDKPM melalui SPIPISE.

Implementasi saat ini
Pemahaman atas pelaksanaan PTSP apakah harus digabungkan fungsi PTSP yang melaksanakan perizinan dan non perizinan menurut versi PPTSP dengan PDPPM/PDKPM masih berbeda dan belum satu persepsi, sehingga terlihat dari :
1. Kelembagaan yang masih terpisah antara fungsi PTSP yang menyelenggarakan perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal menurut Perpres no. 27 tahun 2009 dengan perizinan dan nonperizinan menurut Permendagri no. 24 tahun 2006. Penyebutan nomenklatur kelembagaan akhirnya bermacam-macam.  Kelembagaan yang tidak menyebutkan kata Pelayanan Terpadu atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu di anggap belum melaksanakan fungsi PTSP, padahal lembaga nya telah melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal. Pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal diselenggarakan oleh lembaga Penanaman Modal, penyelenggaran perizinan dan nonperizinan sektoral/teknis dilaksanakan oleh lembaga Badan/Kantor/Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ada kelembagaan yang sudah menyatukan pelayanan perizinan dan nonperizinan menurut PPTSP dan PDPPM/PDKPM.

2. Pelimpahan kewenangan atau pendelegasian kewenangan ada yang sudah secara utuh di serahkan dan ada juga yang belum secara utuh di serahkan, seperti penandatangan nya masih belum diserahkan ke PPTSP dan/atau PDPPM/PDKPM.

3. Sistem pelayanan masih terpisah antara SPIPISE dengan sistem perizinan dan nonperizinan sektoral/teknis. Contoh izin-izin dasar kegiatan usaha seperti SIUP, TDP, IMB dan UUG/HO , daerah menggunakan sistem informasi pelayanan terpadu (SIMYANDU)  dan terpisah dengan pelayanan perizinan penanaman modal seperti Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal yang sudah online dengan BKPM-RI dengan nama Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.  Bahkan masih banyak daerah yang masih melaksanakan pelayanan administrasi perizinan dan nonperizinan secara manual.

Kesimpulan
PPTSP dan/atau PDPPM/PDKPM dilihat dari kelembagaan nya harus disatukan mengingat fungsi PTSP nya sama yaitu dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang secara utuh termasuk penandatangan nya dari Kepala Daerah atau lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Guna efesiensi dan efektivitas penggunaan sistem serta dapat dilakukan pelayanan secara paralel dan sinergi maka dapat dilakukan penyatuan sistem informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan sehingga asas percepatan, ketepatan , kemudahan, transparansi/keterbukaan dan akuntabel dapat terwujud.

“PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK...... BUKTI REFORMASI BIROKRASI”

Penulis: Maria Agustina (BPMPT-KKR), juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar