Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan Sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 di Gardenia Spa and Resort. Dalam kegiatan ini mengangkat topik materi pada pemahaman PTSP dan prosedur serta mekanisme perizinan IMB dan mensosialisasikan SOP IMB secara menyeluruh. Peserta kegiatan diikuti dari perwakilan setiap SKPD di lingkungan wilayah Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, Camat, Kepala Desa, Organisasi Masyarakat, Asosiasi pelaku usaha dan pemuka/tokoh masyarakat se Kabupaten Kubu Raya.
Dengan diselenggarkan kegiatan ini peserta dapat mengetahui dan memahami serta mengikuti mekanisme yang diharapkan dalam proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Bupati No. 22/2011 tentang SOP Perizinan dan Non Perizinan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kab. Kubu Raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar