Dalam rangka menjaring data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, tim kerja Ditjen OTDA yang didampigi oleh unsur Kementerian PAN dan RB, dan Ombudsman RI mengunjungi KKR pada hari Kamis 24 Nopember 2011. Tujuannya untuk mencari data dan informasi untuk merumuskan kebijakan Pusat yang tepat dalam penangananan pengaduan masyarakat. Agenda kunjungan lapangan tim dimaksud selain mengadakan pertemuan dengan SKPD yang terkait dengan pelayanan publik juga meninjau langsung BPMPT selaku SKPD penyelenggara PTSP di KKR.
Dalam pertemuan dengan tim kerja Ditjen OTDA, Maria Agustina/Plt. Kepala BPMPT menjelaskan profil dan kinerja BPMPT serta mengemukakan beberapa permasalahan yang terkait dengan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Ditegaskan oleh Maria Agustina kepada Tim Pusat, bahwa dibentuknya BPMPT berdasarkan Perda 14 Tahun 2009 tentang SOPD Kab.Kubu Raya dengan tupoksi memberikan pelayanan publik di bidang penanaman modal dan perizinan/non perizinan merupakan wujud komitmen yang tinggi Pemkab KKR untuk meningkatkan pelayanan publik dengan pola PTSP berdasar Permendagri 24 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTSP. Selanjutnya ditegaskan, dengan Visi,Misi, Motto dan Janji Pelayanan BPMPT berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain unsur birokrasi (staate) dan swasta (private sector), unsur masyarakat (society) menjadi bagian yang juga menentukan keberhasilan kebijakan publik mencapai tujuannya, terlebih PTSP sebagai sebuah kebijakan di bidang perizinan/non perizinan yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan Kepbup Nomor 189 Tahun 2011 Bupati KR telah melimpahkan 77 jenis perizinan/non perizinan kepada BPMPT. Agar pelaksanaannya transparant dan accountable terutama dalam hal syarat permohonan, mekanisme dan proses serta biaya diatur dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan /non perizinan di KKR.
Pelayanan informasi dan pengaduan merupakan bagian dari pelayanan non perizinan yang dilaksanakan oleh BPMPT. Supriadi, Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan dalam diskusi dengan Tim Ditjen OTDA mengemukakan mengenai media informasi publik yang ada dan telah dilakukan oleh BPMPT melalui media cetak seperti : spanduk, leaflet, buku saku, dan mengadakan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui pertemuan dan melalui dialog interaktif di RRI dan TVRI lokal. Masyarakat dapat pula mengakses langsung informasi dari BPMPT melalui Website (http//bpmpt.kuburayakab.go.id) dan E-mail (bpmptkkr@ gmail.com) serta blog (http:bpmptkkr. blogspot.com).
Untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan perizinan teknologi informasi yang di BPMPT Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik (SPIPISE). SPIPISE, adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM-RI dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di Pusat dan Daerah. SPIPISE ini akan terus dikembangkan untuk mempermudah pelayanan administrasi perizinan dan penanaman modal. Ditegaskan oleh Supriadi, mengenai pelayanan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui media format pengaduan, melalui helpdesk, surat atau langsung mendatangi BPMPT. Jangan segan menyampaikan pengaduan, tentunya dengan identitas yang jelas, dan jangan segan-segan untuk mengurus izin sendiri, jika persyaratan lengkap maka pelayanan bisa diberikan dengan cepat, mudah, pasti aman dan terbuka sesuai motto BPMPT.
Masyarakat juga berkesempatan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan di BPMPT berdsama Tim Teknisnya. Dalam tahun 2010 dan 2011 telah dilakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang bertujuan untuk mengetahui sejauhmana masyarakat merasa puas atau tidak puas terhadap pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BPMPT dengan pola PTSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar