Kubu Raya- Tanggal 3 – 6 Oktober 2012 di Hotel Santika Premiere Jakarta, BPMPT Kab. Kubu Raya mengikuti kualifikasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal Provinsi, Kabupaten dan Kota. BPMPT Kab. Kubu Raya dapat mengikuti kualifikasi ini karena terpilih sebagai salah satu dari 40 “nominee” penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal Terbaik Tahun 2012 di tingkat Kabupaten berdasarkan dari hasil sementara hasil pengumpulan data (survey) dan verifikasi data penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal serta hasil rapat evaluasi antara Tim Penilai dengan Tim Teknis Penilai Kualifikasi Penyelenggara PTSP tentang penetapan 40 “nominee”.
Penyelenggaraan Kualifikasi PTSP di Bidang Penanaman Modal Provinsi, Kabupaten dan Kota Terbaik Tahun 2012 ini mengangakat tema “Meningkatkan Investasi Melalui Optimalisasi PTSP di Bidang Penanaman Modal”. Sebagai Penyelenggara dari kualifikasi Tahun 2012 ini dari BKPM dan Sucofindo, sementara Tim penilai kualifikasi berasal dari Depdagri, bangda, Staf Kepresidenan dan Kementerian PAN&RB.
40 “nominee” Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal Terbaik Tahun 2012 ini berasal dari 10 nominasi PTSP Provinsi, 10 nominasi PTSP Kota dan 20 nominasi PTSP Kabupaten. Sebagai salah satu bahan penialian akhir atas penyelenggaraan Kualifikasi ini BPMPT Kab. Kubu Raya menyampaiakan paparan mengenai penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal mengenai :
1. Kesiapan PTSP_PM :
a). Dasar hukum kelembagaan PTSP_PM BPMPT KKR yaitu :
- Perda No. 14 thn 2009 ttg Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) KKR,
- Perbup No. 89 thn 2009 ttg Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja BPMPT KKR,
- Perbup No. 22 thn 2011 ttg Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya,
- Kepbup No. 189 thn 2011 ttg Pelimpahan Perizinan dan non Perizinan Kepada BPMPT KKR,
- Kebpub No. 280 thn 2011 ttg Tim Pembina dan Tim Teknis Perizinan BPMPT KKR dan
- Kepbup No. 252 thn 2010 ttg Tim Pengendalian Penanaman Modal KKR.
b). Pelimpahan Kewenangan :
- Berdasarkan Keputusan Bupati No. 189 thn 2011 tentang pelimpahan perizinan dan non perizinan kepada BPMPT KKR.
c). Mekanisme Pelayanan (SOP)
- Paralel
- Non Paralel
- Pengaduan
- Pembayaran Retribusi
- One Stop Service System (Simyandu)
2. Proses Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal di PTSP-PM :
a). SDM, yang terdiri dari :
- Pimpinan : 5 orang
- Front Office : 2 orang
- Help Desk : 1 orang
- SPIPISE : 3 orang
- Back Office : 11 orang
- Tata Usaha : 8 orang
b). Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
- Gedung BPMPT
- Kendaraan Operasional Pelayanan
- Ruang Pimpinan, Ruang Tunggu, Ruang Rapat
- Ruang Pelayanan : Front Office & Back Office
- Ruang Server
- Ruang Arsip
- Bank Pembanguna Daerah Kalbar
- Tempat Parkir, Musholla dan Toilet
- Media Informasi : Touchscreen, Leaflet, Website, facebook, email
c). Layanan Pengaduan (Help Desk)
- Media Pengaduan : Telephone dan Faksimile, kotak saran dan pengaduan, Ruang Konsultasi
d). Fasilitas Pendukung Lainnya (SPIPISE)
- SPIPISE, SIMYANDU
- CCTV
- Layanan Jaringan Komunikasi, Internet dan hotspot
3. Produk Perizinan dan Non Perizinan :
- Jenis dan Jumlah Perizinan dan Nonperizinan yang Telah Diterbitkan
4. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
- Tahun 2011 diadakan oleh Provinsi memperoleh score 72,54 dengan predikat baik dan yang diadakan oleh BPMPT dengan score 75, 47 dengan predikat Baik
- Tahun 2012 Triwulan I mendapat score 80, 24 dengan predikat Baik
- Tahun 2012 Triwulan II mendapat score 80,66 dengan predikat Baik
5. Inovasi atau kreatifitas yang dihasilkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan investasi yang diberikan
6. Usulan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten / Kabupaten terkait investasi (opsional) apabila ada hal-hal yang perlu diusulkan
BPMPT KKR berharap dengan diadakannya kualifikasi PTSP di Bidang Penanaman Modal Provinsi, Kabupaten dan Kota Terbaik setiap tahunnya dapat memacu kinerja penyelenggara PTSP dalam meningkatkan investasi di daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar