PPTSP versus
PDPPM/PDKPM
PTSP menjadi “HOT Topic” dan “HOT
Program” di dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini dalam rangka
mendukung peningkatan Iklim Investasi di Indonesia dan di Daerah pada
khususnya. PTSP menjadi fungsi dari suatu kelembagaan/organisasi yang harus
dilaksanakan diseluruh daerah baik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota. Tetapi PTSP juga menjadi “PR” bagi daerah yang belum melaksanakan bahkan bagi daerah yang
sudah melaksanakan menjadi “PR”
untuk mengoptimalkan fungsi PTSP itu sendiri.
Sudahkah
PTSP dilaksanakan dengan baik di Pemerintah dan Pemerintah daerah ????? sementara
pemahaman akan fungsi PTSP itu sendiri belum dipahami oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah secara utuh dan bersinergi ????
Implementasi PTSP menjadi “Rancu” ketika
aturan mengenai PTSP menurut Kementerian dalam Negeri (Permendagri) dan Menurut
BKPM-RI (UU 25/2007 dan Inpres 27/2009, Perka BKPM no. 11/2009 sebagaimana
terakhir diubah dengan Perka BKPM no. 6/2011) diartikan berbeda oleh Pemerintah
maupun Pemerintah Daerah. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan
pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan
internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Ruang lingkup
pelayanan publik menurut undang-undang ini meliputi pelayanan publik dan jasa
publik serta pelayanan administrasi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Penyelenggaraan pelayanan publik hendaknya berdasarkan asas
:
1. Kepentingan umum;
2. Kepastian hukum;
3. Kesamaan hak;
4. Keseimbangan hak dan kewajiban;
5. Keprofesionalan;
6. Partisipatif;
7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
8. Keterbukaan;
9. Akuntabilitas;
10.
Fasilitas dan perlsakuan khusus bagi kelompok
rentan;
11.
Ketepatan waktu;
12.
Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan;