I. DASAR :
Surat Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor: 89/PDN.2.4/3/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal Calon Peserta Diklat Operator Komputer WDP.
II. POKOK KEGIATAN :
1. Berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan PTSP di Bidang Penanaman Modal dengan rincian sebagai berikut:
a. Bahwa dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Operator Komputer WDP diharapkan para aparatur pusat dan daerah agar lebih paham dan termotivasi serta jelas arah sasarannya ketika melaksanakan pelayanan penanaman modal baik dipusat maupun daerah, dengan sasaran sebagai berikut:
- Dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS etika PNS ketika melayani penanaman modal di pusat dan daerah.
- Meningkatkan kompetensi Aparatur Perangkat Daerah khususnya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Kubu Raya.
- Memantapkan sikap dan semangat serta pengetahuan di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di pusat dan daerah yang berorientasi pada masyarakat dan dunia usaha.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di pusat dan daerah demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
b. Proses belajar mengajar dialksanakan secara tatap muka dan terjadwal dalam. Dalam diklat tersebut dilaksanakan dengan cara:
- Kuliah, ceramah
- Diskusi, Tanya jawab
- Latihan-latihan, praktek
c. Total Materi ajar 15 jam, Praktek dan Teori 12 jam latihan, dimana materi ajar adalah sebagai berikut:
1) Kebijakan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan dan Implementasi Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
2) Program Aplikasi WDP (Informasi dan Statistik)
3) Pengawasan dan Penyidikan
4) Kebijakan SIUP dan WDP
5) Pengenalan WDP On-Line
6) Program Aplikasi WDP (Informasi dan Statistik) praktek
7) Pengenalan LAN, WAN, dan Internet
2. Berkaitan dengan intisari materi pelajaran dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Payung hukum WDP antara lain:
a) Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
b) Kepres Nomor 53 tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak dikenakan WDP
c) PP Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan
d) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 Desember 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
b) Kepres Nomor 53 tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak dikenakan WDP
c) PP Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan
d) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 Desember 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
2) Wajib Daftar Perusahaan (WDP) adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
3) Tujuan WDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
4) Berikut ini merupakan Prosedur Pendaftaran Perusahaan, Laporan Perubahan Daftar Perusahaan, Pelaporan, dan Pelayanan Informasi Wajib Daftar Perusahaan :
Berdasarkan UU No. 3 Thn 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tgl. 4 Desember 2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan |
Berdasarkan UU No. 3 Thn 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tgl. 4 Desember 2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan |
Berdasarkan UU No. 3 Thn 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tgl. 4 Desember 2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan |
3. Kegiatan ditutup sesuai dengan jadual yang telah dibuat oleh panitia dimana semua kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan ujian presentasi.
III. PENUTUP : Demikian laporan perjalanan dinas ini disampaikan, guna bahan lebih lanjut.
Yang melaksanakan Tugas:
NAMA / NIP : Riduwansyah, A.Md
NAMA / NIP : Riduwansyah, A.Md
Berikut kami informasikan Biaya Bimtek Bidang Keuangan Daerah, Kepegawaian, Barang & Aset, Perpajakan, Kearsipan, Protokoler, Kehumasan, Aparatur Pemerintah, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Camat/Kelurahan/Desa, Pengadaan Barang/Jasa, Satpol PP, Diklat Perusahaan, BUMN/BUMD & Migas Pelatihan Keuangan, Bimtek Kepegawaian, Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Seminar Perpajakan, Diklat Pemerintahan, Bimtek Barang dan Aset (Bimtek BMD) dan lain-lain untuk semester ke I & II yang diselenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi :
BalasHapusRp. 4.500.000,- Harga sewaktu-waktu bisa berubah
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan.
Catatan Untuk Fasilitas Peserta:
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Pelatihan selama 2 hari
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
- Tas Ransel Eksklusif
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 Orang)
- Konfirmasi selambat-lambanya H-3 sesuai jadwal kegiatan
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax. (021) 2606 4669
- Konfirmasi : 085211190090 & 085888784978