Pada hari selasa tanggal 15 Nopember 2011 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) KKR mengadakan Rapat Evaluasi PTSP dan Pemaparan Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pelayanan Perizinan. Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ibu Maria Agustina, SE, M.Si dan dihadiri oleh beberapa undangan peserta rapat seperti Syamsurizal, SE dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kubu Raya, Sudarmadi, S. Sos dari Satuan Pol PP Kab. Kubu Raya, dan Zulkham, ST, MT dari Direktur CV. Avista Planotama Consultan.
Rapat membahas tentang pemahaman tentang PTSP yang mungkin belum diketahui oleh masyarakat luas, salah satunya yaitu tugas PPTSP yakni memberikan pelayanan perizinan/non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, keamanan berkas/dokumen; dan kewenangannya dalam hal menyederhanakan prosedur, syarat, jumlah dan jenis perizinan bersama SKPD teknis, melakukan koordinasi serta menandatangani perizinan. Adapun selama pelaksanaan PTSP hingga bulan Oktober 2011 Jumlah berkas permohonan yang masuk sebanyak 2.429 buah. Pelaksanaan PTSP ini tidak akan lepas dari Indeks kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dan dilakukan survei atas hasil pelaksanaan tersebut.
Dalam survei IKM BPMPT mendapatkan nilai sebesar 75,475, sehingga kualitas pelayanan bernilai “B” dan dapat dikategorikan“baik”. Meskipun kualitas pelayanan dianggap baik, namun dari 14 unsur pelayanan yang diukur, terdapat unsur-unsur pelayanan yang masih perlu ditingkatkan karena berada pada nilai dibawah 3, antara lain :
a) Kejelasan Petugas Pelayanan, dengan nilai 2,993,
b) Kedisiplinan Petugas Pelayanan, dengan nilai 2,920,
c) Kemampuan Petugas Pelayanan, dengan nilai 2,973,
d) Kecepatan Pelayanan, dengan nilai 2,793,
e) Keadilan Mendapatkan Pelayanan, dengan nilai 2,893.
Zulkham,ST, MT selaku direktur CV. Avista Planotama Consultan mengutarakan bahwa survei IKM ditujukan untuk mengukur kepuasan konsumen terhadap kualitas pelayanan pada suatu institusi pemerintah yang bergerak dibidang pelayanan. Proses survei berpedoman Kepmen PAN Dan RB Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004, dimana terdapat 14 unsur pelayanan yang dapat dinilai, meliputi : Prosedur pelayanan, Persyaratan pelayanan, Kejelasan petugas pelayanan, Kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, Kesopanan dan keramahan petugas, Kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan Keamanan pelayanan.
Mengenai IKM, kami akan selalu memperhatikan catatan-catatan dari hasil dari survey IKM. Terutama mengenai kecepatan pelayanan dan mekanisme yang belum pas, misalnya IMB dan UUG, limbah cair. Khusus mengenai kedisiplinan waktu pelayanan kami sadari memang perlu lebih ditingkatkan, dan masalah kedisiplinan ini merupakan fokus utama yang kami bahas dalam rapat staf setiap bulannya. Keberhasilan PPTSP bukan keberhasilan BPMPT tapi merupakan keberhasilan bagi kita semua segenap Tim Teknis yang terlibat langsung dalam pelayanan perizinan dengan pola PTSP. Ungkap ibu Maria Agustina, SE. M.Si selaku Plt. Kepala BPMPT Kab. Kubu Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar