PEMKAB KUBU RAYA TIDAK LAGI MENERBITKAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 570/0297/BPMPT tanggal 29 Maret 2011, mulai selasa, 29 Maret 2011 Pemkab Kubu Raya tidak menerbitkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Untuk legalitas usaha akan diarahkan pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
1. SIUP Mikro         : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih s/d Rp. 50.000.000,-
2. SIUP Kecil          : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.001,- s/d 
                              Rp. Rp.   500.000.000,-
3. SIUP Menengah  : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 500.000.001,- s/d  
                             Rp. 10 milyar
4. SIUP Besar         : > Rp. 10 milyar


a. Kriteria Usaha Mikro adalah :
    1).  Memiliki kekayaan bersih s/d Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan 
          tempat usaha); atau
    2).  Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
b. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :
    1).  Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak  
          Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
    2).  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- sampai dengan paling 
          banyak Rp. 2.500.000.000,-
c. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :
    1).  Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak 
          Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
    2).  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- sampai dengan paling 
          banyak Rp. 50 milyar

Pembuatan SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar sama seperti sebelumnya, hanya untuk pembuatan SIUP Mikro tidak akan dikenakan pembuatan Izin Gangguan (UUG/HO), hanya mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diatas materai Rp. 6.000. Sedangkan untuk pembuatan SIUP yang lainnya apabila usaha yang dijalankan berdampak pada lingkungan maka akan diwajibkan untuk pembuatan Izin Gangguan (UUG/HO).

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan SIUP Mikro antara lain :
1. Formulir permohonan
2. Pas foto berwarna 3x4 cm 2 lembar
3. Foto copy KTP pemilik usaha
4. Surat keterangan dari instansi teknis atau lembaga yang membina

Sedangkan biaya untuk pembuatan SIUP dan TDP saat ini menjadi Rp. 0,-

Dengan semakin mudahnya pembuatan izin usaha, kami berharap masyarakat yang saat ini usahanya belum memiliki izin untuk segera mendaftarkan usahanya di kantor BPMPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar