Maria Agustina SE Msi, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya menerangkan berdasarkan data konkrit jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kubu Raya masih sulit diperoleh. Itu karena pengeluaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih terpisah-pisah (parsial) di instansi-instansi terkait. "Dua atau tiga tahun mendatang baru bisa diperoleh database konkrit. Itupun setelah usaha-usaha tersebut mendaftar ulang (registrasi, red)," katanya.
Menurutnya database dapat diketahui secara konkrit setelah semua perizinan dipusatkan di BPMPT Kubu Raya terhitung satu tahun lalu dan tidak lagi di masing-masing instansi terkait.
"Terhitung Mei hingga Desember 2010, BPMPT Kubu Raya telah mengeluarkan 1.177 perizinan dari 1.484 izin yang diajukan pelaku usaha. Kita memang memulainya pada pertengahan tahun lalu," katanya.
BPMPT Kubu Raya dengan kewenangannya akan membuat database berdasarkan jenis-jenisnya. Misalnya berapa saja usaha mikro atau usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp. 50 juta. Kemudian ada juga berapa saja jumlah usaha kecil dan menengah. "Database ini akan menjadi tolok ukur berapa jumlah dunia usaha di Kubu Raya, hal ini dapat dilihat dari SIUP-nya," terangnya
Kata dia usaha mikro, baru diterapkan pemberlakuan SIUP, kendatipun tidak diwajibkan pemerintah pusat. Program ini diterapkan Kubu Raya guna mendata ataupun untuk mengisi database dunia usaha di Kabupaten termuda di Kalbar ini. (den)
Sumber : Pontianak Post, Kamis 13 Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar