Bupati Kubu Raya (KKR), Muda Mahendrawan, mengatakan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Kubu Raya telah mendapat pengakuan berupa sertifikat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri.
"PTSP Kubu Raya yang sudah berjalan setahun merupakan PTSP yang diakui dan benar-benar melalui satu pintu. Sehingga mendapatkan sertifikat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri", tutur Muda kepada Tribun, Senin (21/3).
Muda menambahkan, pemda KKR konsisten menjalankan perizinan melalui satu pintu, karena sistem dan mekanisme serta biaya yang dikenakan sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga PTSP Kubu Raya mengalami banyak perbaikan dan lebih efisien dalam mengeluarkan perizinan yang dimohon masyarakat.
"Sebagai contoh perizinan IMB saat ini paling lambat satu bulan sudah jadi, sedangkan untuk perizinan lainnya paling lambat dua hingga tiga minggu sudah selesai. Ini sudah termasuk cepat, karena lamanya waktu perizinan juga tergantung jenis permohonan izinnya", jelas Muda.
Berdasarkan informasi dari Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kalbar, kabupaten / kota yang telah menerapkan PTSP adalah Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Pontianak, Sambas, Kubu Raya, Sintang, Ketapang, Melawi, Ketapang dan Bengkayang. (sgt/nin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar