Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 090/75/BPMPT/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Perjalanan Dinas, dalam rangka melaksanakan konsultasi kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dalam tekhnis pengisian form spepise dan LKPM di Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta selama 3 (tiga) hari dari tanggal 4 April sampai dengan tanggal 6 April 2012. Adapun hasil pertemuan dapat dilaporkan sebagai berikut:
Bidang Pelayanan
1. Dalam form perizinan Pendaftaran Penanaman Modal perlu dilakukan penyesuaian pada lampiran tabel kegiatan nilai investasi kegiatan usaha. Harus dilakukan breakdown (pendetailan) nilai investasi sesuai dengan jumlah bidang usaha yang diajukan.
2. Untuk lampiran tabel permodalan tidak perlu di breakdown (dipecah).
3. Kapasitas produksi per tahun perusahaan tersebut maksimal 5-8 kali dari modal kerja untuk 1 turn over (3bulan).
4. Bagi perusahaan yang sudah berbadan hukum, harus menyertakan NPWP perusahaan tanpa terkecuali.
5. Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip, bisa dilakukan perubahan maksimal 1 bulan setelah dikeluarkannya Izin Prinsip tersebut.
6. Izin Prinsip Perubahan itu diberikan apabila ada perubahan kapasitas produksi, bidang usaha dan lokasi proyek perusahaan tersebut.
7. Apabila pada Izin Prinsip suatu perusahaan ada 3 kegiatan dan di Izin Usahanya hanya terdapat 1 jenis usaha yang terealisasi maka perusahaan tersebut harus membuat Surat Pernyataan.
8. Pada lampiran permodalan apabila modal pinjaman lebih besar 3 kali dari modal sendiri, maka perusahaan tersebut harus membuat Surat Pernyataan akan meningkatkan modalnya secara bertahap.
Bidang Pengendalian
1. LKPM merupakan laporan terjadwal yang diserahkan investor kepada PTSP baik secara triwulan ataupun semesteran. LKPM bersifat laporan perkembangan berkala perusahaan, yang didalamnya memiliki informasi berupa kebutuhan, kendala, permasalahan dan keuangan perusahaan secara global.
2. LKPM bersifat wajib untuk disampaikan namun tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang lalai untuk menyampaikan. Bagi perusahaan yang lalai dalam menyampaikan LKPM, akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis yang bersifat SP1, sampai ke SP3. Sanksi ini berupa teguran sampai pencabutan/pembekuan izin atau fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan.
3. Pada tahun 2012 ini, supaya penyampain LKPM lebih mudah dan cepat akan diberlakukan sistem penyampain LKPM secara online. Namum Program kegiatan tersebut dilaksanakan khusus untuk BKPM dan Provinsi, untuk Kabupaten/kota di upayakan pada tahun 2013.