Pelimpahan wewenang berdasarkan Peraturan BUpati No. 31 tahun 2011 dibidang non perizinan kepada Camat di KKR berupa; Aspek rekomendasi, aspek koordinasi, aspek pembinaaan, aspek pengawasan,aspek fasilitasi, aspek penetapan dan aspek penyelenggaraan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, murah, cepat dan berkualitas, seperti yang dikelola oleh PTSP Kabupaten. Dari aspek rekomendasi yang dilimpahkan kewenangan ke kecamatan adalah rekomendasi izin UUG dan IMB, rekomendasi izin usaha perikanan tangkap dan budidaya, rekomendasi izin terminal khusus/TUKS lokal, rekomendasi izin galangan kapal, rekomendasi pendirian unit penggilingan padi, rekomendasi pendirian kios sarana produksi pertanian (SAPROTAN), rekomendasi pendirian lembaga pendidikan formal dan non formal, rekomedasi pendirian lembaga kursus dan pelatihan, rekomendasi pengesahan Badan Hukum Koperasi dan UMKM dan beberapa rekomendasi lainnya. Diharapkan kecamatan dalam penyelenggaraan PATEN sebagai simpul pelayanan front office dari Badan/Kantor PTSP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar