Hari ini Selasa tanggal 7 Juni 2011 Kabupaten Kubu Raya menerima KPPOD Award di Hotel Borobudur-Jakarta untuk Kategori Kualitas Peraturan Daerah yang berpihak kepada Dunia Usaha/Investasi. Survey Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) 2010 ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kualitas tata kelola Ekonomi Daerah di 245 Kabupaten /Kota di 19 Provinsi di Indonesia.
Kriteria yang digunakan dalam survey TKED 2010 tersebut meliputi 9 indikator yang sebagian besar merupakan kewenangan Pemda Kabupaten/Kota yaitu : Akses Lahan, Infrastruktur, Perizinan Usaha, Kualitas Peraturan di Daerah, Biaya Transaksi, Kapasitas dan Integritas Bupati/Walikota, Interaksi Pemda dengan Pelaku Usaha, Program Pengembangan Usaha Swasta (PPUS) dan Keamanan dan Penyelesaian Konflik.
Masih cukup banyak peraturan di daerah yang bermasalah. Pengkajian dilakukan didaerah termasuk PERDA, Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota yang terkait dengan dunia usaha, berdasarkan 3 aspek yaitu : Yuridis, Substansi dan Prinsip. Aspek Yuridis merupakan yang terburuk yaitu 81%, 72% peraturan di daerah tidak mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Aspek Substansi 21% peraturan tidak memberikan kejelasan standar waktu, biaya dan prosedur dan atau tidak jelas struktur dan standar tarif yang di bebankan pada masyarakat. Secara Prinsip teridentifikasi 17% peraturan yang menimbulkan dampak ekonomi negatif. Sebagian besar peraturan yang bermasalah adalah yang mengatur perdagangan komoditas. Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat) merupakan Kabupaten yang terbaik untuk sub-indeks peraturan di daerah, yang terendah adalah Kota Baru (Kalimantan Selatan).
SELAMAT UNTUK KABUPATEN KUBU RAYA ATAS PRESTASINYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar