PEMKAB KUBU RAYA TIDAK LAGI MENERBITKAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 570/0297/BPMPT tanggal 29 Maret 2011, mulai selasa, 29 Maret 2011 Pemkab Kubu Raya tidak menerbitkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Untuk legalitas usaha akan diarahkan pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
1. SIUP Mikro : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih s/d Rp. 50.000.000,-
2. SIUP Kecil : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.001,- s/d
SIUP terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
1. SIUP Mikro : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih s/d Rp. 50.000.000,-
2. SIUP Kecil : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50.000.001,- s/d
Rp. Rp. 500.000.000,-
3. SIUP Menengah : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 500.000.001,- s/d
3. SIUP Menengah : untuk usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp. 500.000.001,- s/d
Rp. 10 milyar
4. SIUP Besar : > Rp. 10 milyar
4. SIUP Besar : > Rp. 10 milyar