Pada
tanggal 18 Juli 2012 di Hotel Randayan Kabupaten Kubu Raya, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan Dinas Perindustrian Provinsi
Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Tentang Peraturan
Perindustrian sekaligus melakukan sosialisasi tentang peraturan
Penanaman Modal serta pembinaan bagi perusahaan/investor untuk
melaksanakan kewajiban nya yaitu berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM). Dari 30 perusahaan yang di undang, yang hadir sebanyak 21
perusahaan dari PMA dan PMDN. Ada beberapa perusahaan yang belum
mengerti dengan perizinan Penanaman Modal termasuk Izin Usaha Industri
(IUI) yang sekarang sudah dilimpahkan ke BPMPT dan menjadi Izin Usaha
pada Penanaman Modal yang diproses melalui SPIPISE dan belum mengetahui
fungsi dan manfaat dari kewajiban mereka harus menyampaikan LKPM serta
sanksi nya jika tidak menyampaikan LKPM. Dengan adanya sosialisasi ini
maka perusahaan memahami dan mengerti akan izin penanaman modal
khususnya yang berkaitan dengan IUI serta pelaporan nya dalam bentuk
LKPM. Hasilnya sudah ada beberapa perusahaan yang telah menyampaikan
LKPM semester I Tahun 2012 setelah acara sosialisasi ini dan mengetahui
sanksi dari tidak menyampaikan LKPM. SANKSI yang tidak menyampaikan LKPM
(psl.21 perka no.13 tahun 2009) adalah :
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
Semoga kegitan ini secara kontinue
dapat dilaksanakan setiap tahun nya sehingga semakin banyak
perusahaan/investor yang mengetahui dan menyadari pentingnya perizinan
dan LKPM.
Jalan. Arteri Supadio, Telpon (0561) 724456 – 724457 Fax (0561) 724457
Blog : bpmptkkr. blogspot.com, e-mail : bpmptkuburaya@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar