SOSIALISASI DAN PEMBINAAN BAGI PERUSAHAAN/INVESTOR DI KABUPATEN KUBU RAYA

Pada tanggal 18 Juli 2012 di Hotel Randayan Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) dan Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Tentang Peraturan Perindustrian sekaligus melakukan sosialisasi tentang peraturan Penanaman Modal serta pembinaan bagi perusahaan/investor untuk melaksanakan kewajiban nya yaitu berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dari 30 perusahaan yang di undang, yang hadir sebanyak 21 perusahaan dari PMA dan PMDN. Ada beberapa perusahaan yang belum mengerti dengan perizinan Penanaman Modal termasuk Izin Usaha Industri (IUI) yang sekarang sudah dilimpahkan ke BPMPT dan menjadi Izin Usaha pada Penanaman Modal yang diproses melalui SPIPISE dan belum mengetahui fungsi dan manfaat dari kewajiban mereka harus menyampaikan LKPM serta sanksi nya jika tidak menyampaikan LKPM. Dengan adanya sosialisasi ini maka perusahaan memahami dan mengerti akan izin penanaman modal khususnya yang berkaitan dengan IUI serta pelaporan nya dalam bentuk LKPM. Hasilnya sudah ada beberapa perusahaan yang telah menyampaikan LKPM semester I Tahun 2012 setelah acara sosialisasi ini dan mengetahui sanksi dari tidak menyampaikan LKPM. SANKSI yang tidak menyampaikan LKPM (psl.21 perka no.13 tahun 2009) adalah :
  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  • Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
Semoga kegitan ini secara kontinue dapat dilaksanakan setiap tahun nya sehingga semakin banyak perusahaan/investor yang mengetahui dan menyadari pentingnya perizinan dan LKPM.

Jalan.  Arteri Supadio, Telpon (0561) 724456 – 724457 Fax (0561) 724457
Blog : bpmptkkr. blogspot.com, e-mail : bpmptkuburaya@yahoo.co.id

BPMPT MENGIKUTI SOSIALISASI PROGRAM ANTI KORUPSI

( FRAUD CONTROL PLAN / FCP)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya, Bupati Kubu Raya telah menunjuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya untuk menjadi SKPD pilot project pada program FCP ini. BPMPT di dampingi oleh BPKP wilayah Kalimantan barat.  Pemahaman FCP itu sendiri adalah :
1.  KONSEPSI MEMERANGI KORUPSI
  • Mencegah dan menangkal sebelum terjadi.
  • Mengungkapkan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pendekatan Investigatif).
  • Memberdayakan Pelanggan dan Masyarakat.
2. MENGAPA PREVENTIF ?
  • Apabila telah terjadi, korupsi mengakibatkan kerugian keuangan yang cukup besar;
  • Hasil recovery atas uang negara yang dikorupsi sangat kecil;
  • Kasus korupsi, merusak reputasi baik institusi maupun individu;
  • Proses litigasi menyita waktu dan biaya yang cukup banyak baik bagi aparat penegak hukum maupun calon tersangka;
  • Semakin lama kejadian korupsi tidak terungkap, semakin memberi peluang pelaku korupsi untuk menutupi tindakannya dengan kecurangan yang lain.