Dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau pada tanggal 2 Agustus 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor : 8 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, maka dalam rangka penyatuan persepsi dan kelancaran pelayanan perijinan kepada masyarakat, aparatur Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau melakukan Studi Banding Ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2011.
Dalam kegiatan ini Plt. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya Ibu Maria Agustina, SE, M.Si memberi penjelasan dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau seperti Mekanisme perizinan mengacu pada SOP yang ditetapkan dengan Perbup, Contoh mekanisme SIUP berdasarkan Perbup Nomor 22 tahun 2011. Dan untuk izin yang memerlukan izin lain sebagai syarat penerbitannya, maka syarat izin lain dimaksud dapat dilengkapi secara paralel atau bersamaan dengan izin yang dimohon. Megenai batasan – batasan pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kepala BPMPT dilakukan secara utuh, termasuk dalam penandatanganan dokumen izin. Namun Bupati menginginkan beberapa izin dikendalikan secara langsung olehnya, sehingga ada diantaranya yang tidak dilimpahkan kepada PTSP. Dengan alasan untuk pengendalian dan pengawasan maka perizinan di bawah ini masih ditandatangani Bupati Sebagai berikut :
1. IMB sementara (untuk perumahan diatas 10 unit);
2. Tower;
3. Bangunan gudang, industri/pabrik;
4. Bangunan diatas 4 lantai;
5. IMB pemutihan untuk bangunan yang berdampak luas;
6. Bangunan SPBU.
Dalam Tim Teknis Kedudukan Kepala BPMPT KKR sebagai koordinator. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis diketahui oleh Kepala Bidang PPTSP, dikoordinir oleh Ka. BPMPT dan bertanggungjawab kepada Kepala BPMPT selaku kepala PPTSP. Antara BPMPT dengan SKPD Teknis mempunyai hubungan yang bersifat koordinatif melalui pegawainya yang duduk dalam Tim Teknis. Pegawai Tim Teknis menerima pelimpahan kewenangan dari kepala SKPD masing-masing, sehingga secara substantif kepala SKPD teknis ikut bertanggung jawab atas keputusan pegawainya yang duduk dalam Tim Teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar