Dalam rangka pengukuran IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) atas pelayanan perizinan dan non perizinan, pada hari rabu tanggal 27 April 2011 BPMPT Kubu Raya telah di kunjungi oleh Biro Organisasi Propinsi Kalimantan Barat dan dari Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yaitu Bapak H. Yatno dan Ibu Sri untuk melihat beberapa syarat administrasi pelayanan dari Visi, Motto dan janji pelayanan, juga menyarankan agar seluruh staf pelayanan mengetahui dan memahami akan visi, motto dan janji pelayanan.
Rekonsiliasi/Sinkronisasi Data Penanaman Modal
LAPORAN PTSP TRIWULAN I KABUPATEN KUBU RAYA
Laporan Penyelenggaraan PTSP Periode Januari - Maret 2011 |
Rekapitulasi Penyelenggaraan PTSP Periode Mei 2010 - Maret 2011 |
Jumlah berkas yang masuk dari bulan januari - maret 2011 : 759 berkas
Jumlah izin yang keluar dari bulan januari - maret 2011 : 590 izin
Jumlah berkas yang ditolak dari bulan januari - maret 2011 : 37 berkas
Berkas yang dalam proses pembuatan izin dari bulan januari - maret 2011 : 378 berkas
Total berkas yang masuk dari bulan mei 2010 - maret 2011 : 2.243 berkas
Total izin yang keluar dari bulan mei 2010 - maret 2011 : 1.767 izin
Total berkas yang ditolak dari bulan mei 2010 - maret 2011 : 98 berkas
Perbandingan Jumlah Data yang masuk dan Izin yang keluar Periode Januari - Maret 2011 |
TIDAK MUDAH MEMBENTUK DAN MENJALANKAN PTSP (CURHAT PTSP)
Didalam penjelasan umum Undang-undang No.25 tahun 2007 menyebutkan permasalahan pokok yang dihadapi penanam modal dalam memulai usaha di Indonesia pengaturan mengenai pengesahan dan perizinan yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu(PTSP).Ini tantangan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki penyelenggaraan pelayanan investasi sesuai kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sehingga pengurusan perizinan yang terpencar menjadi terpusat pada satu lembaga.
Landasan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal adalah Keputusan Presiden No.27 tahun 2009 yang dalam pasal 1 menyatakan maksud Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Penerapan sistem PTSP mensyaratkan agar lembaga diberikan kewenangan dan proses perizinan mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya izin dilakukan disatu tempat.
MASIH BERMANFAAT PARSIAL
Maria Agustina SE Msi, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya menerangkan berdasarkan data konkrit jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kubu Raya masih sulit diperoleh. Itu karena pengeluaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih terpisah-pisah (parsial) di instansi-instansi terkait. "Dua atau tiga tahun mendatang baru bisa diperoleh database konkrit. Itupun setelah usaha-usaha tersebut mendaftar ulang (registrasi, red)," katanya.
Menurutnya database dapat diketahui secara konkrit setelah semua perizinan dipusatkan di BPMPT Kubu Raya terhitung satu tahun lalu dan tidak lagi di masing-masing instansi terkait.
"Terhitung Mei hingga Desember 2010, BPMPT Kubu Raya telah mengeluarkan 1.177 perizinan dari 1.484 izin yang diajukan pelaku usaha. Kita memang memulainya pada pertengahan tahun lalu," katanya.
BPMPT Kubu Raya dengan kewenangannya akan membuat database berdasarkan jenis-jenisnya. Misalnya berapa saja usaha mikro atau usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp. 50 juta. Kemudian ada juga berapa saja jumlah usaha kecil dan menengah. "Database ini akan menjadi tolok ukur berapa jumlah dunia usaha di Kubu Raya, hal ini dapat dilihat dari SIUP-nya," terangnya
Kata dia usaha mikro, baru diterapkan pemberlakuan SIUP, kendatipun tidak diwajibkan pemerintah pusat. Program ini diterapkan Kubu Raya guna mendata ataupun untuk mengisi database dunia usaha di Kabupaten termuda di Kalbar ini. (den)
Sumber : Pontianak Post, Kamis 13 Maret 2011
Menurutnya database dapat diketahui secara konkrit setelah semua perizinan dipusatkan di BPMPT Kubu Raya terhitung satu tahun lalu dan tidak lagi di masing-masing instansi terkait.
"Terhitung Mei hingga Desember 2010, BPMPT Kubu Raya telah mengeluarkan 1.177 perizinan dari 1.484 izin yang diajukan pelaku usaha. Kita memang memulainya pada pertengahan tahun lalu," katanya.
BPMPT Kubu Raya dengan kewenangannya akan membuat database berdasarkan jenis-jenisnya. Misalnya berapa saja usaha mikro atau usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp. 50 juta. Kemudian ada juga berapa saja jumlah usaha kecil dan menengah. "Database ini akan menjadi tolok ukur berapa jumlah dunia usaha di Kubu Raya, hal ini dapat dilihat dari SIUP-nya," terangnya
Kata dia usaha mikro, baru diterapkan pemberlakuan SIUP, kendatipun tidak diwajibkan pemerintah pusat. Program ini diterapkan Kubu Raya guna mendata ataupun untuk mengisi database dunia usaha di Kabupaten termuda di Kalbar ini. (den)
Sumber : Pontianak Post, Kamis 13 Maret 2011
Langganan:
Postingan (Atom)