Pelimpahan wewenang berdasarkan Peraturan BUpati No. 31 tahun 2011 dibidang non perizinan kepada Camat di KKR berupa; Aspek rekomendasi, aspek koordinasi, aspek pembinaaan, aspek pengawasan,aspek fasilitasi, aspek penetapan dan aspek penyelenggaraan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, murah, cepat dan berkualitas, seperti yang dikelola oleh PTSP Kabupaten. Dari aspek rekomendasi yang dilimpahkan kewenangan ke kecamatan adalah rekomendasi izin UUG dan IMB, rekomendasi izin usaha perikanan tangkap dan budidaya, rekomendasi izin terminal khusus/TUKS lokal, rekomendasi izin galangan kapal, rekomendasi pendirian unit penggilingan padi, rekomendasi pendirian kios sarana produksi pertanian (SAPROTAN), rekomendasi pendirian lembaga pendidikan formal dan non formal, rekomedasi pendirian lembaga kursus dan pelatihan, rekomendasi pengesahan Badan Hukum Koperasi dan UMKM dan beberapa rekomendasi lainnya. Diharapkan kecamatan dalam penyelenggaraan PATEN sebagai simpul pelayanan front office dari Badan/Kantor PTSPRapat Pembahasan Pembentukan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
Pada tanggal 14 September 2011 diselenggarakan Rapat Pembahasan Pembentukan PATEN (Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan) di ruang rapat bupati yang dipimpin oleh Wakil Bupati dan asisten pemerintahan Setda KKR.
Pelimpahan wewenang berdasarkan Peraturan BUpati No. 31 tahun 2011 dibidang non perizinan kepada Camat di KKR berupa; Aspek rekomendasi, aspek koordinasi, aspek pembinaaan, aspek pengawasan,aspek fasilitasi, aspek penetapan dan aspek penyelenggaraan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, murah, cepat dan berkualitas, seperti yang dikelola oleh PTSP Kabupaten. Dari aspek rekomendasi yang dilimpahkan kewenangan ke kecamatan adalah rekomendasi izin UUG dan IMB, rekomendasi izin usaha perikanan tangkap dan budidaya, rekomendasi izin terminal khusus/TUKS lokal, rekomendasi izin galangan kapal, rekomendasi pendirian unit penggilingan padi, rekomendasi pendirian kios sarana produksi pertanian (SAPROTAN), rekomendasi pendirian lembaga pendidikan formal dan non formal, rekomedasi pendirian lembaga kursus dan pelatihan, rekomendasi pengesahan Badan Hukum Koperasi dan UMKM dan beberapa rekomendasi lainnya. Diharapkan kecamatan dalam penyelenggaraan PATEN sebagai simpul pelayanan front office dari Badan/Kantor PTSP
Pelimpahan wewenang berdasarkan Peraturan BUpati No. 31 tahun 2011 dibidang non perizinan kepada Camat di KKR berupa; Aspek rekomendasi, aspek koordinasi, aspek pembinaaan, aspek pengawasan,aspek fasilitasi, aspek penetapan dan aspek penyelenggaraan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, murah, cepat dan berkualitas, seperti yang dikelola oleh PTSP Kabupaten. Dari aspek rekomendasi yang dilimpahkan kewenangan ke kecamatan adalah rekomendasi izin UUG dan IMB, rekomendasi izin usaha perikanan tangkap dan budidaya, rekomendasi izin terminal khusus/TUKS lokal, rekomendasi izin galangan kapal, rekomendasi pendirian unit penggilingan padi, rekomendasi pendirian kios sarana produksi pertanian (SAPROTAN), rekomendasi pendirian lembaga pendidikan formal dan non formal, rekomedasi pendirian lembaga kursus dan pelatihan, rekomendasi pengesahan Badan Hukum Koperasi dan UMKM dan beberapa rekomendasi lainnya. Diharapkan kecamatan dalam penyelenggaraan PATEN sebagai simpul pelayanan front office dari Badan/Kantor PTSP"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H"
Harumnya aroma maaf mulai merebak, menutup Ramadhan dengan indah, menyambut datangnya hari suci yang penuh berkah.
Gema takbir berkumandang menggetarkan hati “Allahu Akbar 3x Walillah irhamd” Sucikan hati bersihkan jiwa, mari kita sambut iedul fitri dengan kembali pada kesucian, “Taqabbalallahu minna wa minkum taqabal ya karim…”
Pimpinan beserta Staf Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya mengucapkan
Minal Aidzin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin
Minal Aidzin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin
Wassalam...
Studi Banding KP2T Kab. Sekadau Ke BPMPT KKR
Dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau pada tanggal 2 Agustus 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor : 8 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, maka dalam rangka penyatuan persepsi dan kelancaran pelayanan perijinan kepada masyarakat, aparatur Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau melakukan Studi Banding Ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)





