LAPORAN PERJALANAN DINAS Pendidikan dan Pelatihan Operator Komputer Wajib Daftar Perusahaan (WDP)




I.    DASAR    :    

Surat Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor: 89/PDN.2.4/3/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal Calon Peserta Diklat Operator Komputer WDP.
                 
II.    POKOK KEGIATAN    :  

1.    Berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan PTSP di Bidang Penanaman Modal dengan rincian sebagai berikut:

LAPORAN KONSULTASI PENANAMAN MODAL

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 090/75/BPMPT/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Perjalanan Dinas, dalam rangka melaksanakan konsultasi kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dalam tekhnis pengisian form spepise dan LKPM di Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta selama 3  (tiga) hari dari tanggal 4 April sampai dengan  tanggal 6 April 2012. Adapun hasil pertemuan dapat dilaporkan sebagai berikut:
 
Bidang Pelayanan

1. Dalam form perizinan Pendaftaran Penanaman Modal perlu dilakukan penyesuaian pada lampiran tabel kegiatan nilai investasi kegiatan usaha. Harus dilakukan breakdown (pendetailan) nilai investasi sesuai dengan jumlah bidang usaha yang diajukan.

2.  Untuk lampiran tabel permodalan tidak perlu di breakdown (dipecah).

3.  Kapasitas produksi per tahun perusahaan tersebut maksimal 5-8 kali dari modal kerja untuk 1 turn over (3bulan).

4. Bagi perusahaan yang sudah berbadan hukum, harus menyertakan NPWP perusahaan tanpa terkecuali.

5. Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip, bisa dilakukan perubahan maksimal 1 bulan setelah dikeluarkannya Izin Prinsip tersebut.

6. Izin Prinsip Perubahan itu diberikan apabila ada perubahan kapasitas produksi, bidang usaha dan lokasi proyek perusahaan tersebut.

7. Apabila pada Izin Prinsip suatu perusahaan ada 3 kegiatan dan di Izin Usahanya hanya terdapat 1 jenis usaha yang terealisasi maka perusahaan tersebut harus membuat Surat Pernyataan.

8. Pada lampiran permodalan apabila modal pinjaman lebih besar 3 kali dari modal sendiri, maka perusahaan tersebut harus membuat Surat Pernyataan akan meningkatkan modalnya secara bertahap.
 
Bidang Pengendalian

1. LKPM merupakan laporan terjadwal yang diserahkan investor kepada PTSP baik secara triwulan ataupun semesteran. LKPM bersifat laporan perkembangan berkala perusahaan, yang didalamnya memiliki informasi berupa kebutuhan, kendala, permasalahan dan keuangan perusahaan secara global.

2. LKPM bersifat wajib untuk disampaikan namun tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan yang lalai untuk menyampaikan. Bagi perusahaan yang lalai dalam menyampaikan LKPM, akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis yang bersifat SP1, sampai ke SP3. Sanksi ini berupa teguran sampai pencabutan/pembekuan izin atau fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan.

3.  Pada tahun 2012 ini, supaya penyampain LKPM lebih mudah dan cepat akan diberlakukan sistem penyampain LKPM secara online. Namum Program kegiatan tersebut dilaksanakan khusus untuk BKPM dan Provinsi, untuk Kabupaten/kota di upayakan pada tahun 2013.


KKR terima tamu dari Kemenko Polhukam RI

Dalam rangka Pengembangan dan Pemantapan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kemenko Polhukam menugaskan TIM-nya berkunjung ke provinsi Kalimantan Barat dengan salah satu agendanya memantau langsung perkembangan kabupaten Kubu Raya sebagai daerah otonom baru di wilayah Kalimantan Barat.
Tim yang terdiri dari Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Bapak Dr. A. Kamil, M.Si didampingi stafnya Bapak Santun Pakpahan dan dari Kemenko Polhukam Bapak Ir. Edison Silaen, Dipl tersebut melaksanakan pemantauan dan pengumpulan data/informasi secara langsung.
BPMPT sebagai salah satu SKPD pelayanan publik, diberi kesempatan menerima tim Kemenko Polhukam tersebut, tentunya dengan melibatkan beberapa SKPD sebagai perwakilannya.
Dalam kunjungannya, diungkapkan bahwa Kubu Raya masuk urutan 8 (delapan) terbaik  dari daerah otonom dilihat dari sisi pelayanan publiknya, baik itu pelayanan kependudukan, kesehatan, pendidikan serta pelayanan perizinan dan non perizinan bagi pelaku usahanya. Diharapkan kedepan, adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan berupa tata batas wilayah.

EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA

Triwulan I TA 2012 (s/d 31 maret 2012)

BPMPT mengikuti rapat evaluasi Pengelolaan keuangan dan aset daerah TW I TA 2012 di hotel Gardenia yang diikuti juga oleh 9 kecamatan dan seluruh SKPD. Pembahasan adalah realisasi pendapatan, realisasi belanjadan aset masing-masing SKPD. Secara umum realisasi.
Pendapatan per Pebruari 2012 sebesar 17,81% yang terdiri dari PAD, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Untuk belanja realisasi sebesar 8,49% terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. untuk realisasi retribusi yang sebagian besar mekanismenya melalui pola PTSPsampai dengan pebruari 2012 sebesar 14,84%. Diharapkan melalui PTSP target retribusi sebesar 7,2 milyar dapat terealisasi

Rapat Kerja Camat Kabupaten Kubu Raya


BPMPT mengikuti Rapat Kerja Camat se Kabupaten Kubu Raya, di ruang rapat bupati hari selasa tanggal 3 april 2012. BPMPT menyampaikan informasi mengenai rekomendasi camat untuk beberapa perizinan yang masih belum ada kepastian
biaya dan waktu penyelesaiannya, dalam mengeluarkan rekomendasi hendaknya dikoordinasikan dulu dengan SKPD teknis terkait dan mengacu pada tata ruang wilayah. untuk segera menjalankan Pelayanan Administrasi Terpadu di kecamatan terutama di kecamatan batu ampar sebagai kecamatan pertama untuk Pilot Project. Rapat kerja camat ini dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya dan diikuti oleh 9 camat yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Diharapkan dengan raker ini menjadi evaluasi khususnya berkenaan dengan proses perizinan dan non perizinan.